Gubernur Sutarmidji Pecat Sekda M Zeet Hamdi, Ternyata Hanya Butuh Waktu 75 Hari, Ini Catatannya

Presiden Jokowi melantik langsung Sutarmidji-Ria Norsan sebagai Gubernur Kalbar periode 2018-2023. Beberapa saat kemudian pada 20 September 2018,

Penulis: Rihard Nelson | Editor: Rihard Nelson
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Sutarmidji dan M Zeet Hamdy 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Usulan Gubernur Kalbar periode 2018-2023 Sutarmidji untuk memecat Sekda Kalbar M Zeet Hamdy Assovie akhirnya terwujud. 

Presiden Joko Widodo menyetujui usulan Gubernur Sutarmidji untuk memberhentikan sebagai Sekda Kalbar, seperti diungkapkan Plh Sekda Kalbar Syarif Kamaruzaman kepada Tribun, pada Selasa (4/12/2018).

Selanjutnya, Pemprov Kalbar tinggal menunggu surat dari Menteri Dalam Negeri terkait pemberhentian M Zeet sebagai Sekda Kalbar

Usulan pemecatan M Zeet memang menjadi salah satu yang diungkapkan Sutarmidji beberapa saat usai dilantik sebagai Gubernur Kalbar. 

Baca: Sudah Ditandatangani Presiden, Surat Pemecatan Sekda Kalbar M Zeet Segera Sampai ke Gubernur

Baca: Presiden Tandatangani Surat Pemecatan Sekda Kalbar, M Zeet Diminta Siap-siap Angkat Kaki

Berikut fakta-fakta soal perseteruan Midji vs M Zeet hingga berujung pemecatan. 

1. Midji Usul Pemberhentian M Zeet

"Untuk kelancaran visi-misi saya. Mulai tanggal 20 September, saya akan kembalikan Pak Sekda ke Kementerian Dalam Negeri," ungkap Midji kepada wartawan usai menghadiri kegiatan di Hotel IBIS Pontianak, Selasa (18/9/2018).

Sehari sebelumnya, secara ekslusif Midji telah menyampaikan keputusannya ini kepada Tribun.

Menurut Midji, tak ada yang bisa membina pejabat Eselon I selain Kemendagri.  

2. Midji Jawab Surat Ketua Komisi ASN 

Midji menuturkan bahwa surat dari KASN tersebut meminta ia meninjau kembali pengangkatan Plh Sekda.

Namun, ia mempunyai alasan kuat mempertahankan kebijakannya itu.

"Isi surat saya yang diajukan dulukan terkait pengusulan pemberhentian Sekda dan surat jawaban dari KASN itu lain. Nah yang jelas begini, mereka meminta saya meninjau kembali untuk pengangkatan Plh, meninjau kembalikan tidak menyuruh membatalkan," ujar Midji, Rabu (10/10/2018). 

Mantan Wali Kota Pontianak dua periode ini menegaskan bahwa ia tak pernah pernah mencopot M Zeet Hamdy Assovie sebagai Sekda Kalbar, dan ia juga tak pernah memberhentikannya.

"Cobe liat ade tidak surat pencopotan dan pemberhentian die (M Zeet, Red) yang mana suratnya, tolong tunjukkan. Saya hanya mengusulkan pemberhentian dia ke presiden, dan yang memberhentikan dia tentunya presiden nanti," tegasnya. 

 3. Midji Jawab Tuntutan Massa Aliansi Rakyat Penegak Demokrasi Kalbar

Gubernur Sutarmidji menanggapi tuntutan kelompok masyarakat dari Aliansi Rakyat Penegak Demokrasi Kalimantan Barat yang menggelar aksi damai di depan Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Jalan Ahmad Yani 1 Pontianak, Senin (8/10/2018).

Sutarmidji menegaskan pengusulan pergantian pejabat Sekda Kalbar M Zeet Hamdy Assovie ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berdasarkan peraturan perundang-undangan berlaku yakni Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 117 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya ayat 1 dan 2. 

Baca: Tiga Daerah Tak Kunjung Sahkan APBD, Sutarmidji Sebut Timbulkan Kecurigaan Aparat Penegak Hukum

Baca: Fraksi PDIP dan Demokrat Coba Hambat Pengesahan APBD 2019, Gubernur Sutarmidji Lakukan Ini

"Prosedur tetap jalan. Masalahnya sekarang Pasal 117 ayat 1 menyebutkan bahwa jabatan tinggi itu hanya boleh diduduki selama 5 tahun. Kalau lebih dari lima tahun bisa diperpanjang dengan memenuhi lima persyaratan. Kalau tidak terpenuhi maka tidak bisa," ungkapnya usai menerima audiensi dan pernyataan sikap dari Aliansi Rakyat Penegak Demokrasi Kalimantan Barat, Senin (8/10/2018) siang.

Sutamidji menimpali dirinya bahkan sudah menyurai Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait hal ini.

Bak gayung bersambut, dirinya menerima balasan surat dari Mendagri tertanggal 27 September 2018 lalu.

Pada poin poin dua huruf b surat itu, Mendagri menyatakan Gubernur Kalbar selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat mengambil langkah kebijakan pendayagunaan Sekda yang telah menduduki jabatan lebih dari lima tahun. 

4. Midji Hanya Butuh Waktu 75 Hari

Sutarmidji dilantik sebagai Gubernur Kalbar pada 5 September 2018 di Istana Negera. 

Saat itu, Presiden Jokowi melantik langsung Sutarmidji-Rian Norsan sebagai Gubernur Kalbar periode 2018-2023. 

Beberapa  saat kemudian pada 20 September 2018, Sutarmidji mengembalikan M Zeet kepada Mendagri.

Jika dihitung antara pengembalian hingga akhirnya pemecatan, maka Sutarmidji hanya butuh waktu sekitar 75 hari  (termasuk hari libur kerja). (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved