Karyawan Alfamart Ditodong

BREAKING NEWS: Todong Korban Pakai Pistol Mainan, Begal Diciduk Jemaah Maulid

BREAKING NEWS: Todong Korban Pakai Pistol Mainan, Begal Diciduk Jemaah Maulid

Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
IST/Kapolsek Pontianak Barat
Tersangka pencurian, Su (28) diringkus Polisi bersama warga saat tengah beraksi di Jalan Husein Hamzah Kelurahan Pal Lima Kecamatan Pontianak Barat, Jumat (30/11/2018). Todong Korban Pakai Pistol Mainan, Begal Diciduk Jemaah Maulid 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Nasaruddin

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Tersangka pencurian, Su (28) diringkus Polisi bersama warga saat tengah beraksi di Jalan Husein Hamzah Kelurahan Pal Lima Kecamatan Pontianak Barat, Jumat (30/11/2018).

Satu pucuk senjata api mainan jenis pistol, satu handphone dan sebilah pisau dengan panjang 20 cm, disita petugas dari tersangka.

Aksi pencurian Su bermula saat korban, Dion (18) berangkat kerja dari rumahnya di Sungai Kakap, Jumat (30/11/2018) sekitar pukul 22.00 WIB.

Baca: Kapolda Sebut Wajah Korban di Depan Gereja Katedral Hancur, Begini Reaksi Sang Jambret

Baca: Kapolda Kalbar Beberkan Kronologi Penangkapan Tersangka Jambret Hingga Terpaksa Ditembak

Baca: Terpaksa Didor Polisi, Inilah Satu Pelaku Jambret di Depan Gereja Katedral Pontianak

Baca: Polisi Lumpuhkan Dua Tersangka Jambret, Satu Tewas

Menggunakan sepeda motor, korban yang merupakan karyawan Alfamart dibuntuti tersangka saat melintas di Pal 8.

Tiba di daerah Pal 5, korban diberhentikan oleh tersangka yang saat itu bersama dengan temannya bernama Is (DPO).

Setelah berhenti, pelaku mengatakan kepada korban bahwa pelaku merupakan anggota kepolisian yang bertugas di Polresta.

"Pelaku menanyakan kepada korban tentang plat sepeda motor yang saat itu belum dipasang karena masih baru," kata Kapolsek Pontianak Barat, Kompol Bermawis, Sabtu (1/12/2018).

Korban menyampaikan jika plat sepeda motornya belum keluar.

Meski sudah dijelaskan, tersangka tetap memaksa korban untuk mengikutinya ke Polresta.

"Maka pelaku langsung naik ke atas sepeda motor korban dan teman pelaku membuntuti dari belakang," jelasnya.

Saat melintasi persimpangan Jalan Husein Hamzah-Jalan Ampera, tersangka memaksa korban untuk belok ke arah Jalan Ampera.

"Jadi dia pegang tangan korban dari belakang, agar belok ke arah Ampera," katanya.

Baca: Kapolda Sebut Wajah Korban di Depan Gereja Katedral Hancur, Begini Reaksi Sang Jambret

Baca: Kapolda Kalbar Beberkan Kronologi Penangkapan Tersangka Jambret Hingga Terpaksa Ditembak

Baca: Terpaksa Didor Polisi, Inilah Satu Pelaku Jambret di Depan Gereja Katedral Pontianak

Baca: BREAKING NEWS - Polisi Tembak Dua Jambret di Depan Gereja Katedral, Satu Tewas!

Tapi karena korban tidak mau, saat itu tersangka langsung mengambil handphone milik korban secara paksa yang disimpan korban di dalam saku celana depan sebelah kanan.

Merasa curiga, korban yang saat itu ada melihat orang ramai ikut kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW, di Jalan Husein Hamzah, korban mengarahkan sepeda motornya menuju ke tempat acara.

"Saat itu pelaku langsung mengeluarkan senjata api untuk mengancam pelaku supaya tidak menuju ke tempat acara tersebut. Namun pelaku tetap melaju dengan sepeda motornya untuk menyelamatkan diri," kata Kapolsek.

Setibanya di dekat lokasi acara, tepatnya di depan lapangan futsal, korban langsung menumbangkan sepeda motornya.

Korban dan pelaku sama-sama terjatuh.

Melihat ada sepeda motor yang jatuh maka anggota Polsek Pontianak Barat yang sedang melaksanakan pengamanan di lokasi acara, langsung menghampiri.

"Saat akan mendekat, anggota Polsek mendengar teriakan 'begal-begal'," cerita Kapolsek.

Mendengar teriakan tersebut, anggota dibantu warga yang sedang mengikuti kegiatan langsung mengejar pelaku.

Saat mengamankan pelaku, anggota menemukan sepucuk senjata api jenis pistol tergeletak di jalan.

"Maka anggota langsung membawa pelaku ke kantor Polsek Pontianak Barat untuk diproses lebih lanjut," jelasnya.

Saat ini tersangka Su diamankan di Polsek Pontianak Barat untuk mempertanggubjawabkan perbuatannya.

Su dikenakan pasal 365 ayat (1) dan (2) ke 2e Sub Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana.

Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) dan melaporkannya ke kantor Polsek Pontianak Barat.

Pasal 365 ayat (1) dan (2) ke 2e Sub Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved