Polda Kalbar Ciduk Ratusan Penyamun, Termasuk Kasus di Depan Gereja Katedral! Ada Judi Omzet Rp1,3 M

Ini merupakan rentetan kasus kriminal yang berhasil diungkap kepolisian Polda Kalbar sebulan terakhir. ...

Editor: Marlen Sitinjak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Dua tersangka penjambretan di sejumlah lokasi di Kota Pontianak termasuk di depan Gereja Katedral St Yosep, ditangkap anggota Ditkrimum Polda Kalbar dan Sat Reskrim Polresta Pontianak dilarikan ke RS Anton Soedjarwo, Jalan KS Tubun, Pontianak, Kalbar, Kamis (29/11/2018) dini hari. Kapolda Kalbar Irjen Didi Haryono yang melihat kedua tersangka menyatakan kedua tersangka terpaksa dilumpuhkan timah panas, dan satu diantaranya meninggal dunia. 

"Keberhasilan tindakan represif yustisial ini menitikberatkan pada pemberian efek jera sehingga rasa aman dalam masyarakat dapat terwujud," imbuhnya.

Oleh karena itu, Kapolda Kalbar mengimbau kepada masyarakat untuk dapat menerapkan sistem kewaspadaan lingkungan guna menangkal terjadinya tindak premanisme dan kejahatan jalanan di sekitarnya.

"Masyarakat diharapkan tidak melakukan pembiaran sekecil apapun kegiatan premanisme," tandasnya.

Menurutnya, jika dibiarkan berarti ketidakpedulian yang akhirnya akan menyuburkan dan mengembangkan premanisme.

"Akibatnya akan membutuhkan sumber daya yang lebih besar dan sulit untuk melakukan pemberantasan," pungkasnya.

Bekuk Penjudi Dindong

Ditreskrimum dan Satreskrim Polres jajaran Polda Kalbar membekuk 13 tersangka perjudian jenis dindong selama dua hari, 22-23 November 2018.

Pengungkapan kasus perjudian jenis dingdong ini dilakukan di lima kabupaten/kota di Kalimantan Barat.

"Wilayah pengungkapan, Sambas, Singkawang, Landak, Sintang dan Bengkayang," terang Kapolda Kalbar, Irjen Pol Didi Haryono saat press conference di Mapolda Kalbar, Rabu (28/11/2018).

Kapolda Kalbar menjelaskan, perjudian jenis dingdong sudah dimulai sejak Juli 2018 dan telah meraup omzet lebih dari Rp 1 miliar.

Di mana sejak beroperasi 17 Juli 2018, omzet yang didapatkan kurang lebih Rp 1,3 miliar.

Baca: Prediksi Sriwijaya FC Vs Mitra Kukar, Head to Head dan Link Live Streaming Laga Panas di Liga 1

Baca: Jadwal Semifinal Piala AFF 2018: Malaysia Vs Thailand, Filipina Vs Vietnam

Terhadap kasus perjudian ini, Irjen Pol Didi Haryono akan melakukan pengembangan lebih lanjut. Kasus ini akan kita kembangkan. Terhadap tersangka juga akan kita lakukan penyidikan secara profesional,” ujarnya.

Kapolda Kalbar juga menjelaskan sejauh ini barang bukti yang diamankan pihak kepolisian, di antaranya 94 unit mesin dingdong, 8.469 keping koin, dan uang tunai senilai Rp 14.229.000.

"Barang bukti lain yang turut diamankan ialah satu lembar slip setoran bank dan nota pembayaran," Jelas Didi.

Jenderal bintang dua ini menegaskan, pengungkapan perjudian jenis dindong merupakan upaya Polda Kalbar dalam rangka melakukan Cipkon Operasi Lilin 2018.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak bermain judi. Sebab ini bukan merupakan hiburan atau budaya masyarakat, melainkan pelanggaran hukum yang berlaku di Indonesia,” pungkas Didi. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved