Refleksi Tahun 2018 Tentang Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan di Kota Pontianak

Pemanfaatan Data (PD) secara spesifik mengandung pengertian sebagai penggunaan/pemanfaatan data kependudukan oleh lembaga negara

Istimewa
Refleksi tahun 2018 tentang Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan di Kota Pontianak 

4. Penyusunan PKS disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing OPD. Setelah draft PKS disiapkan, akan dilaksanakan rapat mengupas tuntas poin per poin, pasal demi pasal draft PKS dan melakukan analisis elemen data yang diperlukan dalam PKS.

5. Tidak semua elemen data kependudukan dapat diberikan kepada OPD dan elemen data yang diberikan adalah disesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi OPD tersebut.

6. OPD yang bekerja sama dengan Disdukcapil tidak diperkenankan memanfaatkan data tersebut untuk diolah atau diteruskan/didistribusikan ke OPD lainnya.

7. Naskah PKS sebelum ditandatangani harus dikonsultasikan terlebih dahulu kepada unit kerja yang menangani kependudukan dan pencatatan sipil provinsi, dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Barat.

8. Pembentukan Tim Teknis oleh lembaga pengguna yang sudah menandatangani PKS.

9. Walikota melalui Disdukcapil Kota Pontianak melakukan pengendalian, pengawasan dan evaluasi terhadap lembaga Pengguna, secara insidentil dan berkala setiap 6 (enam) bulan.

Beberapa link terkait https://disdukcapil.pontianakkota.go.id/disdukcapil-gelar-rapat-koordinasi-pemanfaatan-data-dan-dokumen-kependudukan-tingkat-kota-pontianak, https://disdukcapil.pontianakkota.go.id/page/pengertian-piak-dan-pd, https://disdukcapil.pontianakkota.go.id/launching-gisa-kota-pontianak-2018-selesai-digelar

-Dinas Dukcapil Kota Pontianak-

Yuk follow instagram Tribun Pontianak;

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved