Refleksi Tahun 2018 Tentang Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan di Kota Pontianak

Pemanfaatan Data (PD) secara spesifik mengandung pengertian sebagai penggunaan/pemanfaatan data kependudukan oleh lembaga negara

Istimewa
Refleksi tahun 2018 tentang Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan di Kota Pontianak 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemanfaatan Data (PD) secara spesifik mengandung pengertian sebagai penggunaan/pemanfaatan data kependudukan oleh lembaga negara, kementerian/lembaga pemerintah non kementerian atau badan hukum Indonesia yaitu data kependudukan yang sudah dikonsolidasikan dan dibersihkan oleh Kementerian Dalam Negeri (pasal 58 ayat 4 UU No. 24 Tahun 2013) untuk kepentingan yaitu:

1. Pelayanan publik antara lain untuk penerbitan surat izin mengemudi, izin usaha, pelayanan wajib pajak, pelayanan perbankan, pelayanan penerbitan sertifikat tanah, asuransi, jaminan kesehatan masyarakat, dan jaminan sosial tenaga kerja.

2. Perencanaan pembangunan yakni untuk perencanaan pembangunan nasional, perencanaan pendidikan, perencanaan kesehatan, perencanaan tenaga kerja, dan pengentasan masyarakat dari kemiskinan.

3. Alokasi anggaran meliputi penentuan Dana Alokasi Umum (DAU) dan perhitungan potensi perpajakan.

4. Pembangunan demokrasi yaitu penyiapan Data Agregat Kependudukan per kecamatan (DAK2) dan penyiapan data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4).

5.  Penegakan hukum dan pencegahan kriminal antara lain untuk memudahkan pelacakan pelaku kriminal, mencegah perdagangan orang dan mencegah pengiriman tenaga kerja illegal. 

Baca: Tindak Lanjuti Launching SIKD dan JIKN, Tim Arsip Nasional RI Berikan Bimtek di Mempawah

Baca: Meski Cuaca Saat Ini Cerah, BMKG Prediksikan Kayong dan Ketapang Akan Terjadi Hujan Siang Ini

Pada tahun 2018 ini, 4 (empat) hal penting Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak yang telah lakukan terkait pemanfataan data dan dokumen kependudukan.

Pertama, Disdukcapil terus melakukan penguatan pemahaman pemanfaatan data kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Pontianak. Salah satunya dengan Rapat Koordinasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan Tingkat Kota Pontianak pada Senin, 7 Mei 2018.

Kedua, memperbanyak pembahasan draft Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan lembaga pengguna, dalam hal ini OPD Kota Pontianak. Sampai November 2018 ini terdapat 5 (lima) OPD yang sudah selesai membahas draft PKS dan sudah dilakukan penandatanganan PKS dengan Disdukcapil. Pertama, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak, kedua, Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pontianak, ketiga, Dinas Sosial Kota Pontianak, keempat, Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Pontianak, dan kelima, Dinas Kesehatan Kota Pontianak. Beberapa draft PKS dengan OPD lain masih dalam tahap pembahasan.

Ketiga, mempersiapkan sarana infrastruktur perangkat keras dalam pemanfaatan data kependudukan termasuk jaringan Virtual Private Network (VPN), melakukan penyusunan petunjuk teknis pemanfaatan data, dan penguatan di sisi anggaran.

Keempat, terkait data warehouse terpusat, Disdukcapil Kota Pontianak telah berupaya merampungkan kesiapan teknis pemanfaatan data dengan berkoordinasi pada Ditjen Dukcapil Kemendagri, khususnya Direktorat Fasilitasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan agar pada Tahun Anggaran 2019, pemanfaatan data dapat berjalan optimal di Kota Pontianak.

Baca: BMKG Berikan Prediksi Perubahan Cuaca di Mempawah Mulai Siang Ini Hingga Malam

Baca: Keseruan Meet and Greet Bersama Slank di Singkawang

Hal penting yang harus dipahami dalam Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan di Kota Pontianak adalah:

1. Bahwa data kependudukan yang dapat dimanfaatkan adalah data kependudukan yang sudah dikonsolidasikan dan dibersihkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Oleh sebab itu data kependudukan Kota Pontianak tidak dapat dimanfaatkan langsung oleh OPD Kota Pontianak sebelum dilakukan PKS.

2. Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP-el oleh lembaga pengguna tingkat kabupaten/kota, wajib menggunakan aplikasi data warehouse yang dibangun oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor  61 Tahun 2015 Tentang Persyaratan, Ruang Lingkup Dan Tata Cara Pemberian Hak Akses  Serta Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan,  Data Kependudukan Dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik).

3. Izin pemanfaatan data dan akses data tingkat Kota diberikan oleh Walikota, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Permohonan permintaan izin secara tertulis dari pimpinan OPD kepada Walikota, ditembuskan ke Disdukcapil Kota Pontianak dan Disdukcapil Provinsi.     
  • Format surat izin tertulis disiapkan Disdukcapil Kota Pontianak berikut Lampiran Elemen Data yang dibutuhkan OPD. 
Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved