Kisah Tragis 3 Bocah di Siantan, Dicabuli 3 Pamannya Bertahun-tahun, Tidur di WC Karena Ketakutan

iga anak yatim yang masih bersaudara, FB (15), JT (12), dan RK (9) menjadi korban kebejatan dari paman-paman mereka sendiri.

Editor: Agus Pujianto
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/DAVID NURFIANTO
Komisioner Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar, Alik Rosyad (Kanan), Tumbur Manalu (Tengah), Nany Wirdayani (Kiri) saat jumpa pers di Kantor KPPAD Kalbar, Senin (12/11/2018) sore. 

Mereka menjemput kedua adik FB yakni JT dan RK.

Baca: Gadis 10 Tahun Melahirkan Bayi Laki-laki Setelah Diperkosa Saudaranya

Baca: Stan Lee Penulis Legendaris Meninggal Dunia, Tinggalkan Warisan Luar Biasa!

Baca: Jadwal Siaran Langsung (Live) Liga 1: PSM Makassar Vs Persija, PSIS Vs Persib, Persela Vs Arema FC

Namun keduanya tidak ditemukan.

"Karena tidak mendapatkan, malam harinya Komisioner KPPAD kembali mendatangi TKP untuk menjemput JT dan RK, tetapi tidak berhasil menemui JT dan RK," ucapnya.

KPPAD mendapatkan informasi, pada tanggal 21 Agustus 2018 Pukul 08.00 WIB, pihak keluarga dari AU menyerahkan JT dan RK kepada Kakak pengasuh FB, Yaitu A.

A adalah guru les dan tempat bercerita tentang masalah yg dialami oleh FB.

Alik Rosyad menuturkan pada tanggal 24 Agustus 2018, KPPAD melakukan trauma healing oleh psikolog dari DP3A Kalbar terhadap korban FB, dan kepada kedua adiknya.

"Pada saat itulah terungkap bahwa JT mengakui dia juga menjadi korban kejahatan seksual oleh AU dan AT," terangnya.

Baca: Sering Flu? Basmi Dengan Banyak Minum, Ini 6 Manfaat Minum Air Putih Bagi Kesehatan

Baca: Dihadapan Nagita Slavina, Laudya Cynthia Bella Beberkan Perlakukan Raffi Ahmad Saat Pacaran Dulu

Baca: Pantauan BMKG, Kayong Utara Berawan, Ketapang Hujan Lokal

Mendengar pengakuan tersebut, KPPAD Kalbar membuat Laporan dengan korban JT ke Polresta.

"Jadi ada 2 laporan ke Polresta, pertama oleh FN dengan korban FB dan laporan kedua oleh KPPAD Kalbar denagn korban JT," kata Alik Rosyad.

Selanjutnya KPPAD Kalbar juga mengupayakan untuk memindahkan sekolah 3 kakak beradik ini dalam satu lingkup sekolahan.

Tambahnya, melalui proses yg cukup panjang, akhirnya KPPAD , bisa memindahkan 3 kakak beradik ini pada 1 sekolah dengan maksud agar terbindar dari rumah TKP dan terduga pelaku yang saat itu belum ditahan.

"Perkembangan dari kasus ini dikeluarkan Sprindik dari Polresta tanggal 22 September 2018," tegasnya.

Kemudian Polresta mengeluarkan SKAP untuk AK pada tanggal 24 September 2018 dan AK sudah ditahan.

"Selanjutnya berdasar SKAP tanggal 9 November 2018, tersangka AT ditahan, namun AU (DPO) sampai saat ini belum diketahui keberadaannya," pungkasnya. 

Baca: Kisah Tragis 3 Bocah di Siantan, Dicabuli 3 Pamannya Bertahun-tahun, Tidur di WC Karena Ketakutan

Baca: Tim Pencak Silat Popwil Kalbar Raih Delapan Perunggu, Ini Orangnya

Baca: Menunggak Bayar BPJS Kesehatan? Ini Sanksi Berat Bagi Peserta yang Menunggak Bayar Iuran

Tertinggi di Kalbar

Mengacu kepada rating yang dikeluarkan oleh KPAI pusat, saat ini Kalbar menduduki peringkat ke-8 se-Indonesia atas kasus tertinggi kejahatan seksual terhadap anak.

Menurut data yang dikeluarkan oleh KPPAD Kalbar, sampai Agustus kemarin sudah ada 9 laporan resmi yang masuk atas kasus kejahatan seksualyang terjadi di Kalimantan Barat.

Kota Pontianak pun masuk sebagai penyumbang terbesar dengan 7 kasusnya.

Menurut Nani Widaryani selaku Komisioner KPPAD Kalbar saat ditemui di kantornya, Senin (3/9/2018), data tersebut didapatkan atas kasus yang dilaporkan ataupun diadukan langsung ke KPPAD.

Dan data tersebut belum termasuk temuan langsung oleh KPPAD Provinsi terhadap jumlah kasus yang terjadi di Lembaga Permasyarakatan (LP) anak Kalbar.

Baca: Resmikan Gedung Baru, Ini Harapan Tirta Segara

Baca: Ketua PA Putussibau: Pasutri Wajib Ada Surat Nikah Resmi

Baca: Resmikan Gedung Baru, Ini Harapan Tirta Segara

"Data yang saya berikan itu adalah data untuk kasus pengaduan langsung kepada kami, dan setelah kita melihat langsung ke LP anak Kalbar itu ternyata ada 53 anak yang sedang menjalani masa hukuman dan sekitar 15 orang itu melakukan tindak kejahatan seksual terhadap sesama anak," ujar Nani.

Dan setelah diteliti oleh KPPAD Kalbar, sebagian besar kasus kejahatan seksual yang dilakukan oleh anak terhadap anak itu terjadi, akibat pola asuh yang yang salah dari orangtua.

"Sebagian besar itu kasusnya kejahatan seksual sesama anak, baik mereka itu kerabat, tetangga, ataupun teman sekolah," ujarnya.

"Kenapa bisa terjadi? Ya karena pola asuh orangtua yang pastinya, itupun didasari oleh faktor ekonomi yang membuat orangtua sibuk bekerja dan tidak memiliki waktu terhadap anak, yang membuat anakpun memiliki waktu bermain yang banyak sesama teman baik itu langsung maupun lewat gadgetnya," tambah Nani. (MG1/NUR IMAM SATRIA/TRIBUN PONTIANAK)

Yuks tonton dan subscribe youtube channel Video Tribun Pontianak:

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved