Baru 11 Hari Menjabat Gubernur Kalbar, Ini 3 Gebrakan Yang Sudah Dilakukan Sutarmidji
H Sutarmidji baru dilantik 5 September 2018 menjadi Gubernur Kalbar. Ia akan memimpin Kalbar lima tahun mendatang bersama Ria Norsan.
Penulis: Hasyim Ashari | Editor: Agus Pujianto
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - H Sutarmidji baru dilantik 5 September 2018 menjadi Gubernur Kalbar.
Ia akan memimpin Kalbar lima tahun mendatang bersama dengan Wakil Gubernu Ria Norsan.
Meski baru menjabat 11 hari, hingga Minggu (16/9/2018) namun sejumlah gebrakan sudah ia buat.
Berikut beberapa gebrakan yang dilakukan Sutarmidji dalam catatan Tribunpontianak.co.id:
1. Pecat ASN Korupsi
Gubernur Sutarmdiji secara terang-terangan mengaku akan mematuhi Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, tentang sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) terlibat korupsi.
Dalam aturan tersebut jelas diatur bagi ASN yang terlibat korupsi dan setelah putusannya inkrah maka ia akan diberhentikan.
Baca: Rencana Kerja Anggaran 2019 Kalbar Bikin Gubernur Sutarmidji Terkaget-kaget, Ini Sebabnya!
"Aturan ini tentu berlaku untuk seluruh Indonesia, termasuk Prov Kalbar juga akan diterapkan," tegas Sutamidji, Kamis (13/9/2018).
Selama menjadi Wali Kota Pontianak, Midji sebutkan sudah beberapa kali menandantangj Surat Keputusan Pemberhentian bagi ASN yang terbukti terjerat korupsi.
"Sudah beberapa ASN di Kota Pontianak saya keluarkan SK pemberhentiannya,," ucap Gubernur Kalbar yang baru saja dilantik pertanggal 5 September lalu, Kamis (13/9/2018).
Bahkan ia tak akan pernah membela siapapun ASN yang terbukti menggelapkan atau melakukan penyimpangan anggaran.
Oleh karena itulah, Midji selalu menekankan keterbukaan anggaran pada masyarakat sehingga masyarakat juga turut mengontrol jangan sampai ada penyimpangan.
Baca: Sutarmidji Kaget, Biaya Perjalanan Dinas Pegawai Rp 220 Miliar
Sepeti diketahui, tertanggal 10 September 2018, Mendagri telah menerbitkan surat edaran pada seluruh kepala daerah tentang penegakan hukum terhadap ASN yang melakukan korupsi.
Kemudian Kamis, 13 September 2018 telah ditandatangani Keputusan Bersama Mendagri, Menpan RB dan Kepala BKN tentang Penegakan Hukum terhadap PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dalam hal ini karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yang ada hubungan dengan jabatan.
SKB tersebut berisi 5 poin dengan target pelaksanaan maksimal sampai dengan Desember 2018
Baca: Gara-gara Posting Ini, Jumadi Kaget dan Prihatin Lihat Status Facebook Gubernur Sutarmidji
Hal ini untuk mendorong reformasi birokrasi dan penegakan hukum yang tegas terhadap 2.357 ASN yang belum diberhentikan meskipun telah divonis bersalah melakukan korupsi.
Kalbar sendiri ada 47 orang ASN yang divonis korupsi.
2. Larang PNS Merokok di Kantor
Gubernur Kalbar Sutarmidji mewanti-wanti seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar untuk tidak merokok di kantor.
Hal ini sebagai komitmennya menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan ramah serta bebas dari asap rokok.
Baca: Sutarmidji Dukung ASN Terjerat Korupsi Dipecat
“Jangan ada pejabat atau ASN yang merokok di lingkungan Pemprov Kalbar. Kalau ada yang kedapatan merokok, saya akan sanksi,” ungkapnya, Selasa (11/9/2018).
Midji sapaannya menimpali dalam waktu dekat dirinya akan buat aturan terkait larangan merokok di kantor atau instansi pemerintahan.
“Dalam waktu dekat, saya akan buat pelarangan merokok di lingkungan Pemprov Kalbar,” katanya.
3. Pangkas Perjalanan Dinas
Gebrakan Sutarmidji berlanjut, Minggu (16/9/2018).
Ia mengunggah bocoran Rencana Kerja Anggaran (RKA) 2019 Pemprov Kalbar yang disusun badan dan dinas yang tidak mendukung visi misinya.
Baca: Kawasan RSUD dr Soedarso, Gubernur Sutarmidji Berencana Membangunnya Jadi 12 Lantai
Baca: Curhatan Sutarmidji Hari Pertama Masuk Kerja Hingga 11 Hari Kinerjanya Jadi Sorotan
Ia menyoroti besarnya biaya perjalanan dinas, dan biaya mobil dinas.
"Dalam penyusunan APBD bahkan KUA PPAS tidak ada konsultasi dengan saya," ucap Midji menjelaskan pada Tribun Pontianak.
Bahkan setelah ia mempelajari RKA 2019, ada bagian yang gerak Midji selaku Gubernur Kalbar dikunci agar tak merobah program yang tak sesuai dengan visi-misi mereka.
Baca: Sambut World Cleanup Day, Dinas dan Komunitas Gelar Aksi Bersih- bersih di Mempawah
"Bahkan ada Kabid di Bappeda, saya baru bisa intervensi di tahun 2020 nanti. Ini kerjaan gila, saya disuruh kerja untuk program yang tidak sesuai dengn visi misi kami," ungkapnya.
Baca: Sutarmidji Larang Pejabat dan ASN Merokok di Lingkungan Pemprov Kalbar
Tak hanya itu, Midji-Norsan juga telah dititiskan beban utang dari masa sebelumnya, namun dengan jeli Midji tegaskan ia tak mau melakukannya.
"Bahkan kemungkinan APBD 2019 susah menanggung beban utang dan saya tak mau itu," ucapnya.
Midji tegaskan jika pihak Pemprov Kalbar mengabaikan surat dari Kemendagri terkait penyusunan KUA PPAS.
"Memang ada mau nemuin saya tentang petunjuk perubahan tapi RAPBD Perubahannya sudah jadi, bahkan RKA 2019 juga sudah. Alhamdulillah pelantikan dipercepat sehingga saya terhindar dari hal-hal yang menghambat dan semua ini karena adanya niat yang tidak mendukung dari Sekda sebagai Ketua TAPD," jelasnya.
Selain itu, Midji sampaikan ia sangat kaget dengan anggaran-anggaran yang disusun oleh tim keuangan provinsi dan terutama terkait biaya perjalanan dinas pegawai yang mencapai Rp220 miliar dan ia pastikan pos anggaran itu akan dirasionalisasikan.
"Saya contohkan pos anggaran perjalanan dinas pegawai yang mencapai Rp 220 miliar dan itukan sangat luar biasa sekali besarnya," ucap Midji.
Baca: Sutarmidji: Kalbar Selalu Terbuka Untuk Ustaz Abdul Somad dan Ulama
Baca: Curhatan Sutarmidji Hari Pertama Masuk Kerja Hingga 11 Hari Kinerjanya Jadi Sorotan
Selian itu Midji juga sampaikan terkejut dengan jumlah kendaraan dinas milik Pemprov yang mencapai 1216 unit. Hal-hal semacam ini menurutnya masyarakat harus mengetahui.
"Saya pangkas separoh perjalanan dinas dan separoh biaya mobil dinas dan anggarannya dialokasikan untuk pendidikan gratis untuk sekolah negeri hingga SMA/SMK. Pengurangan dua komponen itu saja bisa hemat Rp 100 miliar lebih," ujarnya.
Dengan penghematan yang dilakukan di dua pos anggaran itu saja, sudah memadai untuk pendidikan gratis di sekolah negeri.
"Anak yang masuk kelompok miskin yang sekolah di swasta akan kita diupayakan diberi bea siswa yang menyesuaikan keuangan negara," tambahnya.
Ia tegaskan masih banyak pos anggaran yang harus dirasionalisasikan dan dilakukan efisiensi sehingga APBD Kalbar benar-benar bermanfaat dan dapat menyejahterakan masyarakat. (SYAHRONI/RIZKY PRABOWO RAHINO/TRIBUN PONTIANAK)