Sutarmidji Dukung ASN Terjerat Korupsi Dipecat
Dalam aturan tersebut jelas diatur bagi ASN yang terlibat korupsi dan setelah putusannya inkrah maka ia akan diberhentikan.
Penulis: Syahroni | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Syahroni
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Terkait surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo mengenai aturan yang mengatur sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) terlibat korupsi, disambut baik oleh Gubernur Kalbar, Sutarmidji.
Dalam aturan tersebut jelas diatur bagi ASN yang terlibat korupsi dan setelah putusannya inkrah maka ia akan diberhentikan.
Baca: Hasil Akhir dan Cuplikan Gol Persib vs Arema FC, Maung Bandung Kembali Puncaki Klasemen
Baca: Askasindo Wakili Petani Sawit Kalbar Tanggapi Kebijakan B20
Selama menjadi Wali Kota Pontianak, Midji sebutkan sudah beberapa kali menandantangj Surat Keputusan Pemberhentian bagi ASN yang terbukti terjerat korupsi.
"Sudah beberapa ASN di Kota Pontianak saya keluarkan SK pemberhentiannya,," ucap Gubernur Kalbar yang baru saja dilantik pertanggal 5 September lalu, Kamis (13/9/2018).
Bahkan ia tak akan pernah membela siapapun ASN yang terbukti menggelapkan atau melakukan penyimpangan anggaran. Seringkali ia ingatkan jangan sampai ada ASN yang berani-berani menyimpangkan anggaran dan kalau masih ada yang berani maka jangan pernah meminta bantuan hukum atau pembelaan apabila terjerat.
Setelah menerapkan di Pemerintah Kota Pontianak terkait aturan tegas bagi ASN yang menyimpangkan anggaran, hal serupa juga berlaku untuk ASN di Provinsi Kalbar jangan pernah main-main dengan anggaran.
Oleh karena itulah, Midji selalu menekankan keterbukaan anggaran pada masyarakat sehingga masyarakat juga turut mengontrol jangan sampai ada penyimpangan.
Sutarmidji tak tak segan-segan mendukung yang tertuang dalam edaran Kemendagri ini di pemerintah provinsi.
"Aturan ini tentu berlaku untuk seluruh Indonesia, termasuk Prov Kalbar juga akan diterapkan," tegasnya.