Pileg 2019

Syarat Pedaftaran dan Jadwal Seleksi Calon Anggota KPU Kota Pontianak dan Mempawah

KPU Kalimantan Barat mengumumkan syarat dan tata cara Pendaftaran Calon Anggota KPU Kota Pontianak dan Kabupaten Mempawah Periode 2018-2023.

Penulis: Hasyim Ashari | Editor: Agus Pujianto
KPU Kalbar
Pengumuman seleksi calon anggota KPU Kota Pontianak dan Mempawah 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Barat mengumumkan syarat dan tata cara Pendaftaran Calon Anggota KPU Kota Pontianak dan Kabupaten Mempawah Periode 2018 - 2023.

Merujuk pada situs resmi KPU Kalbar, http://kalbar.kpu.go.id, pendaftaran ini dibuka berdasarkan ketentuan Pasal 1 9 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Tim Seleksi 1 Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Barat.

A. PERSYARATAN

1. Warga Negara Indonesia;

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;

3. setia kepada Pancasila, undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal lka, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

Baca: KPU Kalbar Tunggu Arahan Pusat Terkait Putusan MA Bolehkan Napi Eks Korupsi Nyaleg

4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

5. Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian;

6. Berpendidikan paling rendah Sekolah Lanjut Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat;

7. Berdomisili di wilayah daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil);

8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

9. Telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik paling singkat 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;

10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar sebagai calon;

Baca: Terkait Putusan MA, Wasekjend DPP PKB Ajak Hargai Sikap KPU

11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

13. Bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan,

14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;

16. Tidak pernah diberhentikan tetap atas dasar putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; dan

17. Belum pernah menjabat sebagai anggota KPU Kabupaten/Kota selama 2 (dua) kali masa jabatan Yang sama.

Baca: Golkar Kalbar Pastikan Ikut Aturan KPU, Laporkan Dana Kampanye

TATA CARA PENDAFTARAN

1. Dokumen yang wajib disampaikan dalam persyaratan pendaftaran calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Kalimantan Barat, yaitu :

a. surat pendaftaran ditandatangani di atas materai Rp 6.000,00 (enam ribu ruPiah);

b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektonik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;

c. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 6 (enam) lembar;

d. Daftar riwaYat hiduP;

e. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;

f. Makalah terstruktur yang menguraikan pengetahuan dan/atau keahlian berkaitan dengan penyelenggara Pemilu, kompetensi dan integritas;

Baca: KPU Pontianak Hapus 1086 Pemilih Dalam DPT, Bawaslu Harap Tak Ada Kegandaan DPT

S. Surat pemyataan yang menyatakan:

1)setiakepadaPancasila,Undang-UndangDasarNegaraRepublik |ndonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Repub|ik |ndonesia, Bhinneka Tunggal lka, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

2) bebas dari penyalahgunaan narkotika;

3)tidakpernahmenjadianggotapartaipo|itikda|amjangkawaktupa|ing singkat 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;

4) bersedia bekerja sepenuh waktu dan tidak bekerja pada profesi lainnya

Selama masa keanggotaan:

5) bersedia tidak menduduki jabatan po|itik, jabatan di pemerintahan dan/atau Badan usaha Milik Negara/Badan usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan;

6) bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila terpilih menjadi anggota KPU Kabupaten/Kota;

Baca: CPNS 2018, Hambatan Pendaftaran, Solusinya, Cara Daftar, Login dan Verifikasi Berkas

7) bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah;

8) tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan

9) belum pernah menjabat selama 2 (dua) kali periode di jabatan yang sama, yang dibuat dan ditandatangani di atas kertas bermaterai Rp 6.000,00 (enam ribu rupiah);

Surat keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.

Dalam hal calon anggota KPU Kabupaten/Kota pernah menjadi anggota partai politik.

Surat keterangan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri

Baca: Penerimaan CPNS 2018, Mempawah Dapat Kuota 144 Orang

j. Surat rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi.

Formulir pendaftaran dapat diambil di Sekretariat Tim Seleksi 1 atau diunduh di http://kalbar. kpu. go. id.

Pendaftar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang dapat mendukung kompetensi pendaftar.

Dokumen pendaftaran dibuat dalam 3 (tiga) rangkap yang terdiri atas 1 (satu) asli dan 2 (dua) fotokopi.

Dokumen pendaftaran dilengkapi dengan keterangan sesuai dengan wilayah pendaftaran calon anggota KPU Kabupaten/Kota yang dicantumkan pada pojok kanan atas amplop pendaftaran, sebagai berikut:

a. Timsel 1/KPU Kota Pontianak

b. Timsel 1/KPU Kabupaten Mempawah

Baca: CPNS 2018 - Begini Alur dan Simulasi Pendaftaran CPNS 2018 di sscn.bkn.go.id

Dokumen pendaftaran dapat diantar langsung ke Sekretariat Tim Seleksi 1 atau melalui emall:

a. Timsell.kpukotapontianak@gmail.com (Calon Anggota KPU Kota Pontianak)

b. Timsell .kpukabmempawah@gmail.com (C*r'Apgcta KPU Ke4#r lttlenpardr)
dan dikirim melalui jasa pengiriman yang ditujukan kepada Tim Seleksi 1 Calon
Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Barat Periode 2018-2023
dengan alamat Jl. Subarkah No. 1 Pontianak78121.

Waktu pendaftaran

Mulai tanggal 19 September s.d. 27 September 2018 pukul 08.00-16.00 WlB, khusus tanggal 27 September 2018 diterima paling akhir (atau cap/stempel pos) pukul 24.00 WlB.

Khusus pendaftaran melalui email dan pos, dokumen persyaratan asli sudah diterima oleh Tim Seleksi 1 paling lambat tanggal 1 Oktober 2018 oukul 24.00 WlB.

C. JADWALSELEKSI

Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota 14 September 2018 - 18 September 2018

2. Pendaftaran Calon Anggota KPU Kabuoaten/Kota 19 September 20'18 - 27 September 2018

Baca: Ini Rincian Formasi Penerimaan CPNS di Sekadau 2018

3 Tanggapan Masyarakat 'f 9 SeDtember 2018 - 8 November 2018

4. PaBumunan Flasil Pendilbn Admirlsfasi 4 Oktober 2018 - 8 Oktober 2018

5. Tes Tertulis dengan Metode CAT 9 Oktober 2018 - 10 Oktober 2018

6. Pengumuman Hasil Tes CAT

7. Tes Psikologi 11 Oktober 2018 - 15 Oktober2018

Pengumuman Hasil Tes Psikologi 17 Oktober2018 - 19 Oktober2018

9. Tes Kesehatan 22Oklober 2018 - 26 Oktober2018

10. Tes Wawancara 29Oktober2016 - 2 November2018

11. Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara 6November2018 - 8November2018
Mempawah.

Untuk lebih lengkapnya segala tata cara pendaftaran bisa dilihat di link KPU Kalbar (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved