Pemilu 2019
KPU Kalbar Tunggu Arahan Pusat Terkait Putusan MA Bolehkan Napi Eks Korupsi Nyaleg
Walaupun diketahui, untuk di Kalbar sendiri tidak ada eks napi korupsi yang mendaftar menjadi caleg.
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - KPU Provinsi Kalbar masih menunggu arahan KPU RI terkait dengan putusan MA yang memperbolehkan napi eks korupsi menjadi caleg.
Walaupun diketahui, untuk di Kalbar sendiri tidak ada eks napi korupsi yang mendaftar menjadi caleg.
Baca: Jenguk Billy Syahputra di RS, Ayu Ting Ting Duduk di Atas Ranjang, Kakinya Jadi Sorotan
"Memang kita akan menunggu KPU RI tindak lanjut dari juknis atau surat teknis dari KPU RI," kata Ketua KPU Kalbar Ramdan, Jumat (14/09/2018) malam.
Ia pun menuturkan menunggu terkait dengan arahan KPU RI yang tentunya nanti bakal ada perubahan.
"Di Kalbar tidak ditemukan. Kita tunggu saja, tentu nanti akan ada perubahan dari KPU RI berkaitan dengan juknis," tutupnya.