Ditinggal Istri Sebulan, Seorang Kakek 64 Tahun Tega Empat Kali Cabuli Cucunya Sendiri

Pensiunan karyawan TU sebuah SMP di Pangandaran tersebut tega mencabuli Bunga (12), bukan nama sebenarnya.

Editor: Agus Pujianto
Tribun Jabar
Abah (64) diinterogasi polisi usai menggagahi cucunya sendiri yang berumur 12 tahun. 

Perbuatan keji tersebut terjadi empat kali.

Namun ketika isteri Abah pulang ke Pangandaran, perbuatan serupa kembali terulang namun dipergoki oleh isterinya.

Akhirnya Abah diadukan ke polisi dan menjadi pesakitan.

Baca: Bayi yang Ditemukan di Pinggir Jalan A Yani 2, Saat Ini Masih Diasuh Yayasan LKIA.

Baca: Optimis Rivaldo Bawa Timnas 3X3 Lolos Fase Group di Asian Games

Atas perbuatannya Abah diancam ketentuan pasal 76 (d) jo pasal 81 ayat (1) dan atau pasal 76 (e) jo pasal 82 ayat (1) UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Abah terancam hukuman penjara selama minimal 5 tahun kurungan atau maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 milyar.

Untuk korban yang mengalami trauma menurut AKBP Bismo Teguh Prakoso pihaknya sudah mempersiapkan tim untuk melakukan trauma healing.

Tak hanya mempersiapkan polwan tetapi juga berkoordinasi dengan P2TPA2, Komnas Anak, KPAI maupun tokoh masyarakat dan pihak sekolah.

Baca: Jarot Nilai Perayaan 17-an di Serawai Meriah, Hingga Sebut Asian Games!

Baca: Polresta Pontianak Lakukan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Dekat Kandang Ayam Rasau Jaya III

“Masyarakat terutama orangtua diharapkan waspada dan berhati-hati mengingat pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur biasanya adalah orang dekat,” kata Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso. (andri m dani/tribunjabar.id)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Ditinggal Istri Sebulan, Abah 'Goyang' Cucunya sampai Empat Kali, Polisipun Bertindak

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved