Polresta Pontianak Lakukan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Dekat Kandang Ayam Rasau Jaya III

Dalam kasus tersebut, jumlah saksi yang telah diperiksa berjumlah 7 saksi, dan dengan aksi yang dilakukan oleh tersangka KL

Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ NUR IMAM SATRIA
Proses rekonstruksi kasus pembunuhan oleh tersangka KL terhadap 2 korbannya FR dan JN, yang digelar di Kantor Polresta Pontianak, Kamis (23/8/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Nur Imam Satria

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Polresta Pontianak pada hari ini Kamis (23/8/2018), menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di desa Rasau jaya III kecamatan Rasau jaya, Kabupaten Kubu Raya.

Kasus pembunuhan yang terjadi pada tanggal 11 Agustus lalu, terdapat 2 korban dengan inisial FR dan JN dengan tersangka KL.

Dari rekonstruksi yang dilakukan tadi di Polresta Pontianak, dimana terdapat 46 adegan.

Baca: Prediksi Starting XI Timnas U-23 Indonesia Vs UEA, Ini Yang Dipelajari Pelatih Arab Saudi

Baca: Dekat dengan Dipo Latief, Nikita Mirzani Heran Cuma Richard Muljadi Yang Ditangkap karena Narkoba

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol M. Husni Ramlie yang memimpin jalannya rekonstruksi, menjelaskan jika motif korban adalah karena sakit hati.

Dan dari hasil rekonstruksi tadi disimpulkan jika tersangka melakukan pembunuhan berencana.

"Motif tersangka melakukan pembunuhan dasarnya itu sakit hati, karena tersangka sering di hina oleh kedua korban. Selain itu terlihat juga jelas bahwa korban merencanakan pembunuhan ini dengan matang, awalnya korban akan melakukan pembunuhan dengan cara menyetrum, dikarena kabel yang digunakan terlalu pendek, maka tersangka memikirkan cara lain," ujar Husni saat diwawancarai awak media setelah rekonstruksi.

Husni juga menjelaskan jika pada sebelum kejadian korban dan tersangka sedang minum minuman keras, dan pada saat kedua korban tertidur, di situ tersangka KL menjalankan aksinya untuk menghabisi nyawa kedua temannya.

"Setelah minum arak tersangka melakukan aksinya dengan mengambil palu dan parang, kedua korban yang saat itu tertidur, dihantamkan palu pada kepala bagian belakang setelah itu kedua korban ditebas menggunakan parang pada bagian leher dan mengenai dada," tambah Husni.

Dalam kasus tersebut, jumlah saksi yang telah diperiksa berjumlah 7 saksi, dan dengan aksi yang dilakukan oleh tersangka KL, Husni mengatakan bahwa tersangka akan dijerat dengan pasal 340 yaitu tentang pembunuhan berencana.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved