Kuasa Hukum Frantinus Nirigi  Minta Pramugari Lion Air Diperiksa 

Karena yang melakukan pengumuman itu sehingga membuat para penumpang itu panik, bukan perkataan FN,

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / Hadi Sudirmansyah
 Kuasa Hukum FN, Andel SH 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hadi Sudirmansyah

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Persidangan lanjutan praperadilan kasus "bomb joke" Lion Air yang menjerat Frantinus Nirigi (FN) harus berhadapan dengan hukum kembali digelar di Pengadilan Negeri Pontianak,  Senin (13/8/2018) sore. 

Pada persidangan kali ini, semua pihak hadir lengkap baik dari tim kuasa hukum FN selaku pemohon dan  kuasa hukum dari Kementerian Perhubungan Direktorat Jendral Perhubungan Udara dan Kepala Polresta Pontianak selaku termohon.

Pada persidangan kali ini beragendakan mendengarkan tanggapan dari pihak termohon dan turut termohon dan dalam persidangan sebelumnya, pihak termohon menyampaikan bahwa perkara pokok kasus ini telah dilimpahkan dan telah dilaksanakan sidang di PN Mempawah yakni menuturkan kalau Sidang perdana tersebut dilaksanakan pada hari Kamis (9/8/2018) atau tepat satu hari sebelum sidang gugatan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Mempawah.

Baca: Sebelum Imunisasi MR, Beberapa Hal Yang Mesti Diperhatikan 

Dengan dilaksanakannya sidang pokok perkara tersebut, maka gugatan praperadilan FN pun terancam gugur.

Jumat lalu, pihak termohon menunjukkan barang bukti persidangan pokok perkara di PN Kabupaten Mempawah, kali ini pihakt termohon kembali melengkapi bukti yang ada.

Baca: Tim Gabungan Lokalisir 3 Blok Karhutla di Singkawang Timur

Hakim Pengadilan Negeri Pontianak, Rudi Kindarto mengatakan setelah gugatan dibacakan oleh pihak pemohon pada sidang sebelumnya, maka agenda hari ini adalah haknya pihak termohon untuk menjawab.

"Dan mereka menjawab, namun dilampiri juga bahwasanya sidang pokok perkara sudah disidangkan di Mempawah," ujar Rudi ditemui usai sidang di PN Pontianak, Senin (13/8/2018) sore.

"Otomatis kami harus mempelajari dulu (sebelum memutuskan) berkas itu, sesuai pasal 82 ayat 1 huruf d KUHP maka akan gugur dan akan dilanjutkan dengan sidang perkara pokoknya di PN Mempawah," tambahnya.

Kuasa hukum Kapolresta Pontianak dari bidang hukum Polda Kalbar, Kompol Mikael Wahyudi, mengatakan pihaknya telah membacakan jawaban atau tanggapan dari termohon, begitu pula dari Dirjen Perhubungan Udara.

Pihaknya juga telah menyerahkan bukti surat yang diminta oleh hakim dalam persidangan sebelumnya. Surat yang di berikan sebagai bukti tersebut, sebut Mikael, merupakan surat asli penetapan penahanan oleh pengadilan Negeri  Mempawah. 

Selain surat asli penetapan tentang penetapan hari sidang terhadap terdakwa FN. “Surat itu memang surat asli yang kita hadirkan, kita perlihatkan untuk menyandingkan surat fotocopy yang kami berikan sebelumnya,” ujar Mikael.

Terkait dengan itu,  Kuasa Hukum FN, Andel menegaskan, pihak termohon dan turut termohon sudah menyerahkan jawaban dan sudah dibacakan.

“Termohon pra peradilan maupun turut termohon pra peradilan, mengatakan bahwa perkara itu sudah disidangkan di Pengadilan Mempawah dan jawaban mereka sudah dipaparkan di depan persidangan,” ujar Andel.

Selaku kuasa hukum FN, dia berharap jika memang perkara pokok telah berjalan di PN Mempawah, maka dia meminta kepada penyidik, kursusnya Dirjen Perhubungan juga harus memeriksa pramugari.

“Karena yang melakukan pengumuman itu sehingga membuat para penumpang itu panik, bukan perkataan FN, tapi perkataan pramugari, sehingga orang berhamburan,” katanya.

Baca: Inilah DCS Bacaleg Dapil 1-6 Kubu Raya

Menurutnya, penyidik tidak boleh hanya sepihak saja melakukan pemeriksaan, Sebab yang menyebabkan penumpang panik bukanlah ucapan FN, karena FN tidak pernah mengatakan kata “Bom”, sebab FN hanya mengatakan “awas bu”.

“Mungkin dia salah pendengaran, ‎"ujar Andel seraya menyebutkan pengumuman dari pramugari berinisial CV lah yang membuat penumpang panik.

Terkait sidang perkara pokok di PN Mempawah yang berpotensi membuat permohonan praperadilan gugur, pihaknya akan tetap mengikuti proses hukum yang berjalan.

Pihakya juga akan tetap mendampingi FN di PN Kabupaten Mempawah nantinya, sebab hal itu memang merupakan proses hukum.

“Kalau memang perkara pokok sudah berjalan, berarti perkara pra itu gugur. Itulah perintah UU, kita tidak bisa menyangkal itu, tidak bisa menyalahkan siapa-siapa,” tambahnya.

‎Kakak Ipar FN, Diaz Gwijangge yang juga hadir dalam persidangan, sambil berkaca-kaca dan penuh emosional mengatakan bahwa kasus serupa sudah sering terjadi di Indonesia, namun perlakuan yang ada tidak seperti yang terjadi pada FN. “Itu ada diskriminasi, ada rasialisme proses hukum ini,” katanya.

Pada sidang permohonan pra peradilan pertama, surat pemberitahuan gugatan dari termohon sudah tersebar hingga Dirjen Perhubungan dan Kepolisian, namun saat itu tergugat dan turut tergugat tidak hadir dalam persidangan.

Setelah penundaan tersebut, menurutnya secara tiba-tiba FN dijemput paksa di Lapas, namun FN sempat menolak karena tidak didampingi pengacara.

“Ini semua surat-surat ini dibuat tergesa-gesa semua, itu penilaian kami. Kami awam hukum, tapi kami mengerti bahwa ini skenario besar, konspirasi besar antara pihak-pihak yang terlibat, baik perusahaan penerbangan, maupun kejaksaan atau apapun, Polisi, ikut terlibat untuk menskenariokan ini, supaya mementahkan gugatan keluarga dan kuasa hukum di proses pra peradilan,” paparnya.

Dia menilai bahwa persidangan ini hanya seolah-olah seperti formalitas saja, sebab pada sidang pra peradilan pertama sempat ditunda hingga satu minggu, namun pada sidang yang dilaksanakan pada hari Senin ini, keesokan harinya bisa langsung putusan.

Selain itu, menurut Diaz sudah mengetahui akhir dari pra peradilan yang ada, maka dia meminta agar kasus FN sama kedudukannya dengan kasus serupa yang terjadi di Indonesia. Bahkan dia yakin dalam kasus ini FN sama sekali tidak menyebutkan kata Bom‎.

Dikirim dari ponsel cerdas BlackBerry 10 saya dengan jaringan Telkomsel.
 

-- 
You received this message because you are subscribed to the Google Groups "tribunpontianak" group.
To unsubscribe from this grou

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved