Oknum PNS Dilaporkan Akibat Postingan di Facebook, Pepatah Jerman Hingga Sebut 212
Pelaporan itu berawal dari unggahan SH di akun facebook miliknya, DJ yang memposting unggahan pada Kamis (31/5/2018).
Bahkan, Ak sempat didatangi sejumlah warga untuk mengkonfirmasi kebenaran pernyataan di Facebook yang menyinggung masyarakat.
Muhammad Agus S, Sekertaris dari Organisasi Gerakan Cinta Masjid mengatakan, karena khawatir akan terjadi tindakan di luar kendali, seorang tokoh masyarakat kemudian mengimbau kepada massa untuk menyelesaikan permasalahan yang ada di Mapolres Mempawah.
Selanjutnya digiringlah Ak menuju Mapolres Mempawah.
"Tadi pagi, lebih dari 20an orang lah datang kerumahnya Ak ini untuk konfirmasi terkait komentar nya di FB, yang dinilai menyinggung masyarakat Mempawah, setelah itu digiring lah AK ini ke Mapolres Mempawah oleh teman-teman untuk di mintai keterangan," ungkapnya sembari menunjukan bukti foto - foto ujaran kebencian dari AK dan JO saat ditemui di kediamannya di Jalan Opu Daeng Manambon, Kecamatan Mempawah Hilir.
Sesampainya di Mapolres ia mengumpulkan bukti-bukti agar dapat dilampirkan saat pelaporan.
Setelah bukti dirasa cukup, iapun melampirkan semuanya saat membuat laporan di Mapolres Mempawah.
Kemudian, untuk Akun JO pihaknya hingga kini masih menyelidiki siapa yang memiliki akun tersebut.
Agus mengungkapkan, pelaporan ujaran kebencian dan penistaan agama itu bermula saat seorang warga di Kabupaten Mempawah yang memiliki usaha Toko Perak mengalami pencurian.
Kemudian sebuah akun Facebook bernama "Sungai Pinyuh Berbagi Berita" membagikan informasi terkait berita pencurian tersebut pada 1 Juni 2018.
Selanjutnya, dalam kolom komentar terkait berita tersebut, terdapat sebuah akun bernama JO menuliskan kata - kata yang dinilai menistakan agama Islam dan menyebarkan kebencian.
Kemudian, Ak pun ikut berkomentar dengan kata-kata yang dinilai sebagai ujaran kebencian bagi masyarakat Mempawah.
Hingga selanjutnya menyulut kekesalan beberapa warga Mempawah yang kemudian mencari AK di kediamannya.
"JO ini ada nulis di kolom komentar yang saya nilai itu sebagai ujaran kebencian dan penistaan agama. Ak ini juga disini terlihat bahwa mendukung dari JO ini bahasa kita “beladen”, lalu dia pun ada nuliskan yang memang menurut kita sebagai ujaran kebencian dan memojokkan masyarakat Mempawah,"ungkap Agus, Senin (4/6/2018).
Ia berharap, kepada yang bersangkutan untuk lebih berhati-hati dalam bersosial media.
Pihaknyapun berharap pihak kepolisian dapat memproses terlapor sesuai dengan ketentuan yang ada.