Rilis Hasil Operasi Pekat, Kapolda Kalbar Pastikan Proses Hukum 3 Anggota DPRD Mempawah Lanjut

Irjen Pol Didi Haryono pastikan proses hukum lanjut untuk tiga anggota DPRD Kabupaten Mempawah

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Madrosid
TRIBUPONTIANAK.CO.ID/HADI SUDIRMANSYAH
Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono bersama Wakapolda dan Kapolresta Pontianak saat gelar press rilisi pengungkapan hasil operasi Pekat Kapuas 2018 

Namun sebelum melaksanakan penyegelan, sekitar 30 orang warga dari Dusun Antema mendatangi Polsek Mempawah Hulu pada Rabu (30/5/2018).

Masyarakat yang datang saat itu datang dengan emosi dan pembicaraan bernada keras.

Tetapi sambutan dari Kapolsek Mempawah Hulu Ipda Zulianto bersama anggotanya, menyambut dengan baik.

Mulai dari menanyakan kepada masyarakat tersebut ada masalah apa, sehingga datang beramai-ramai ke Polsek dengan marah-marah.

Baca: Pria Bersimbah Darah Akibat Tusukan Sendiri, Ini Penjelasan Dari Psikolog

Setelah mengetahui maksud dan tujuan kedatangan warga Dusun Antema tersebut, Kapolsek kemudian mengajak masyarakat yang datang itu untuk masuk ke rung pertemuan Polsek Mempawah Hulu.

"Jadi tujuan kedatangan warga Dusun Antema ini, ingin memberitahukan kepada Polsek bahwa mereka akan menyegel SMPN 1 Mempawah Hulu dan SMPN 6 Mempawah Hulu," ujar Kapolsek Mempawah Hulu Ipda Zulianto.

Disampaikan Kapolsek, ada pun alasan dari masyarakat yang akan melakukan penyegelan di dua sekolah tersebut.

Dikarenakan dua sekolah itu tidak mau menerima siswa baru yang berasal dari Dusun Antema, Desa Pahongk.

"Untuk menenangkan warga, saya langsung berangkat menuju UPT Karangan. Bertemu dengan Kepala UPT dan segera membawa ke Polsek untuk memberikan penjelasan tentang zona penerimaan siswa baru," katanya.

Kemudian setelah mendengar penjelasan dari Kepala UPT Karangan, warga Dusun Antema pulang ke rumah masing-masing dengan tenang dan kondusif.

"Sembari mereka tetap menunggu penjelasan dari Dinas Pendidikan, yang akan melakukan mediasi kembali dengan Kepala SMPN 1 dan SMPN 6 Mempawah Hulu pada Seeni tanggal 4 Juni 2018," beber Zulianto.

Satu diantara perwakilan warga Dusun Antema Reja menuturkan, disamping masalah zona yang kemudian memicu rencana penyegelan oleh pihaknya.

Ada alasan lain juga yang kemudian membuat warga Dusun Antema berang.

Baca: Komplek Sabang Merah Jadu Satu Diantara Tempat Ngabuburit Warga Sanggau

"Ada juga perkataan dari oknum Kepala Sekolah yang menyatakan bahwa, siswa siswi dari SDN di Antema itu tidak bisa membaca. Sehingga dua SMPN itu tidak mau menerima siswa dari SDN Antema di tempat kami," ungkapnya.

Sementara itu Kepala UPT Karangan Marselus Spd menuturkan, untuk masalah penerimaan siswa sesuai zona itu pihaknya tidak bisa memutuskan.

"Itu diatur oleh Dinas Pendidikan Landak, jadi kita tidak dipituskan sekarang," jelasnya. (alf) 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved