Rilis Hasil Operasi Pekat, Kapolda Kalbar Pastikan Proses Hukum 3 Anggota DPRD Mempawah Lanjut
Irjen Pol Didi Haryono pastikan proses hukum lanjut untuk tiga anggota DPRD Kabupaten Mempawah
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Madrosid
Di temui sela-sela terpisah, Yakobus kumis menuturkan untuk minuman keras yang biasa di pergunakan masyarakat adat Dayak terutama dalam kegiatan budaya atau adat yakni terbuat dari bahan alami.
"Ada tuak nenas, tuak dari aren, tuak dari Pulut atau beras ketan dan tuak ubi, yang beredarnya hanya pada saat pelaksanaan kegiatan kebudayaan. Jadi minuman yang ada di kegiatan itu di peruntukan acara kebudayaan dan acara adat, maka dengan bahan baku alami, minuman buatan itu bukan barang oplosan, dan beredarnya hanya saat itu, jika diluar itu untuk kepentingan pribadi atau ekonomi," pungkasnya.
Baca: Seorang Pria Diamankan Polres Bengkayang Atas Kepemilik 2 Kg Sabu, Begini Kronologinya
Baca: Pengen Tau Cara Buat Capcay Goreng, Ini Resepnya Mudah Kok!
Baca: Waduh! Setelah Pacaran 20 Tahun, Artis Ini Memilih Tak Menikah Dengan Kekasihnya
Baca: 7 Kades di Kubu Raya Diduga Terlibat Korupsi
Baca: Cegah Isu Sara Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FISIP Untan Laksanakan Dialog Kebangsaan
Tertangkap di Ruang Fraksi
Polda Kalbar merilis tangkapan dari Satreskrim Polres Mempawah terhadap tiga orang yang di duga kuat melakukan tindak pidana perjudian jenis remi Box pada Kamis (10/5/2018).
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Nanang Purnomo dalam rilis tertera Laporan Polisi yakni LP/ A / 116 / V /2018 /Kalbar/Res Mpw, Tanggal 10 Mei 2018 tersebut ketiga orang tersebut yakni selaku anggota DPRD Mempawah.
"Untuk TKP yakni di salah satu ruang kerja fraksi satu diantara partai di kantor DPRD Kab Mempawah Jl. Raden Kusno Mempawah,"kata Kabid Humas pada Jumat (11/5/2018)
Dikatakannya lagi, untuk ketiga orang diduga kuat pelaku judi tersebut yang kini telah di tetapkan tersangka yakni
EDD (43) warga Jl. Daeng Manambon Kel. Tengah Mempawah Hilir, HA (48) warga NJl. A. Rani Desa Kuala Secapah Kec. Mempawah Hilir dan EP ( 53) Anjongan Melancar Kec. Anjongan Kab. Mempawah.
Kemudian Kabid Humas Polda Kalbar juga merilis barang bukti yang di amankan yakni 81 lembar kartu Gold Fish,10 Bungkus Kartu Gold Fish Warna Biru Putih Gambar Ikan Mas Koki, dua lembar Alas Lapak, satu lampu Merk ECLAT dan uang tunai Rp. 3.6 juta.
Baca: Gara-gara Curhat di Facebook, Dua Warga Ngabang Berurusan dengan Hukum
Baca: Suasana Saat Kapolsek Subah dan Warga Pasang Balok Kayu di Jembatan Sabung
Baca: Sensasi Horor, Cafe Halloween di Singkawang Bikin Penasaran
"Ada lima orang yang akan di jadikan saksi yakni diantaranya satu orang PNS dan beberapa orang staf setempat,"katanya.
Lanjutnya, untuk kronologi penangkapan Kabid Humas Polda Kalbar menuturkan anggota Satreskrim Polres Mempawah melakukan penangkapan pada Kamis (10/5/2018).
Tiga orang melakukan tindak pidana Perjudian jenis Remi Bok di salah stau ruangan fraksi Kantor DPRD Kabupaten Mempawah.
"Ketiga orang tersebut ditangkap oleh anggota Sat Reskrim Polres Mempawah selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Mempawah untuk di lakukan proses Penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Warga Dusun Antema Ancam Segel Dua SMPN di Mempawah Hulu, Alasannya Miris!
Warga dari Dusun Antema, Desa Pahong, Kecamatan Mempawah Hulu Kabupaten Landak, mengancam akan menyegel SMPN 1 dan SMPN 6 yang ada di Mempawah Hulu.
Penyegelan tersebut hendak dilakukan oleh para orang tua siswa, buntut dari adanya dugaan bahwa kedua sekolah tersebut tidak mau menerima siswa-siswi yang berasal dari Dusun Antema karena sesuatu alasan.
