Pelaku Penebangan Hutan Lindung Gunung Senujuh Ditangkap Polisi di Kediaman Orangtuanya
Kapolres Sambas, AKBP Cahyo Hadiprabowo melalui Kapolsek Sejangkung, Ipda Wismo Harjanto mengungkapkan, tersangka D diamankan pihaknya
Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Tri Pandito Wibowo
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kapolres Sambas, AKBP Cahyo Hadiprabowo melalui Kapolsek Sejangkung, Ipda Wismo Harjanto mengungkapkan, tersangka D diamankan pihaknya, berdasarkan Laporan Polisi (LP) yang diterima pihaknya, pada tanggal 21 April 2018 tentang tindak penebangan hutan di kawasan hutan lindung Gunung Senujuh, Kecamatan Sejangkung, Kabupaten Sambas.
"Terlapor berinisial D (38), warga Dusun Sajingan Kecil, Desa Semanga', Kecamatan Sejangkung, Kabupaten Sambas. Melakukan tindak penebangan hutan di kawasan hutan lindung Gunung Senujuh pada Kamis (29/3/2018). Kami amankan pada Sabtu (21/4/2018)," ungkapnya, Senin (30/4/2018).
Kapolsek Sejangkung menjelaskan, kronologis penangkapan tersangka D.
Baca: Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih, Ketua DPRD Sambas Nilai Sutarmidji Pilihan Yang Tepat
Pada Sabtu (21/4/2018) sekitar pukul 14.30 WIB, pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap tersangka D, pelaku penebangan hutan di kawasan hutan lindung Gunung Senujuh.
"Penangkapan tersangka D, dilakukan personel Polsek Sejangkung di kediaman orangtua tersangka. Pada saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka, tersangka D tidak melakukan perlawanan," jelasnya.
Tersangka D diamankan di kediaman orangtuanya, lantaran tersangka D sempat melarikan diri dari lokasi penggrebekan sebelumnya.
"Pada saat personel Polsek Sejangkung melakukan kegiatan razia dikawasan hutan lindung Gunung Senujuh tersebut, pada Kamis (29/3/2018) dan didapati tersangka D lah, yang merupakan salah satu pelaku penebangan hutan di kawasan hutan lindung tersebut," terangnya.
Baca: Kartu Diblokir karena Telat Registrasi? Tenang, Masih Bisa Melakukannya dengan Cara Ini
Setelah dilakukan pencarian dan akhirnya terhadap pelaku ditemukan keberadaannya, hingga akhirnya dilakukan penangkapan di kediaman orangtua pelaku.
"Selanjutnya terhadap tersangka D diamankan ke Mapolsek Sejangkung, guna proses hukum lebih lanjut.
Tersangka D dikenakan persangkaan pasal, yakni Pasal 82 ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) RI No 18 tahun 2013 pengganti UU RI No 41 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Kehutanan Tertentu," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, Personel Polsek Sejangkung berhasil mengamankan seorang pelaku penebangan hutan di kawasan Hutan Lindung Gunung Senujuh, Kecamatan Sejangkung, Kabupaten Sambas, Sabtu (21/4/2018).
Kapolres Sambas, AKBP Cahyo Hadiprabowo melalui Kapolsek Sejangkung, Ipda Wismo Harjanto mengungkapkan, kronologis kejadian.
Bermula pada Kamis (29/3/2018), personel Polsek Sejangkung tengah melakukan kegiatan razia terhadap para pelaku penebangan hutan di Kawasan Hutan Lindung Gunung Senujuh, Kecamatan Sejangkung, Kabupaten Sambas.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/personel-polsek-sejangkung-berhasil-mengamankan-seorang-pelaku_20180430_163730.jpg)