Registrasi Kartu Prabayar
Kartu Diblokir karena Telat Registrasi? Tenang, Masih Bisa Melakukannya dengan Cara Ini
Jelang tanggal yang ditentukan, operator tengah mengambil langkah untuk memblokir nomor yang belum diregistrasikan.
TRIBUNPONTIANAK.co.id/Marlen Sitinjak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Senin 30 April 2018, adalah batas akhir registrasi kartu SIM prabayar.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menyatakan nomor-nomor prabayar yang belum diregistrasi hingga 30 April 2018 akan diblokir total keesokan harinya, 1 Mei 2018.
Adapun pemblokiran meliputi layanan panggilan, pesan singkat (SMS), hingga layanan internet.
Baca: Sosok Sam Aliano yang Akan Nyapres Gaet Janda Ahok! Keturunan Turki
Baca: AWAS, Kartu Prabayar Anda Hangus, Registrasi Paling Lambat Besok!
Praktis, kartu SIM pun tidak bisa lagi dipakai untuk menelepon, berkirim atau menerima SMS, hingga internetan.
Jelang tanggal yang ditentukan, operator tengah mengambil langkah untuk memblokir nomor yang belum diregistrasikan.
Masih Bisa Registrasi
Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys mengatakan, pengguna yang nomor prabayarnya diblokir total masih bisa melakukan registrasi setelah 1 Mei 2018.
"Setelah 1 Mei 2018, pengguna yang nomor prabayarnya diblokir total masih boleh registrasi, tetapi harus datang ke galeri operator yang bersangkutan," kata Merza.
Menurut Merza, jika nomor yang sudah terblokir masih dalam life cycle kartu, nomor itu masih bisa diregistrasikan, kecuali sudah recycle (didaur ulang).
Dia melanjutkan, pemilik nomor harus datang ke galeri operator lantaran proses registrasi kartu prabayar melalui SMS dan laman sudah ditutup semua.
Baca: Edan! Jupri Perkosa Anaknya yang Masih SMP Hingga Hamil
Baca: Bupati Diminta Pilih Secara Tepat Dua Pimpinan SOPD Ketapang Yang Kosong
"Kalau datang ke galeri nanti diminta menunjukkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli dan NoKK. Ini untuk membuktikan identitas dirinya," ucap pria yang menjabat sebagai Presiden Direktur Smartfren itu.