Pelaku Penebangan Hutan Lindung Gunung Senujuh Ditangkap Polisi di Kediaman Orangtuanya

Kapolres Sambas, AKBP Cahyo Hadiprabowo melalui Kapolsek Sejangkung, Ipda Wismo Harjanto mengungkapkan, tersangka D diamankan pihaknya

Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Tri Pandito Wibowo
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Personel Polsek Sejangkung berhasil mengamankan seorang pelaku penebangan hutan di kawasan Hutan Lindung Gunung Senujuh, Kecamatan Sejangkung, Kabupaten Sambas, Sabtu (21/4/2018). 

Baca: Didatangi Miss Korea, Hotman Paris Ngaku Pusing Lihat Kulit Mulus dari Atas ke Bawah

"Dan di dapati Tersangka D melakukan kegiatan penebangan di hutan lindung tersebut," ungkapnya, Senin (30/4/2018).

Kemudian terhadap tersangka D dan barang bukti diamankan, dan selanjutnya hendak di bawa ke Mapolsek Sejangkung untuk diproses hukum lebih lanjut.

"Akan tetapi pada saat tersangka D akan dibawa ke Mapolsek Sejangkung, tiba-tiba tersangka D melakukan upaya melarikan diri," terang Kapolsek.

Selanjutnya terhadap barang bukti, tetap dibawa untuk diamankan ke Mapolsek Sejangkung.

Baca: Tersangka Penggelapan Pupuk PT Wahana Tertangkap di Yogyakarta

Sedangkan terhadap tersangka, dilakukan pencarian guna melakukan proses hukum lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yakni satu unit mesin chainsaw merek Stihl MS 381, sebilah parang, satu kikir untuk menajamkan mata chainsaw, satu penggaris siku, segulung tali tinta yang digunakan tersangka untuk membuat garis lurus pada kayu yang akan diolah.

"Dua jerigen ukuran 5 liter, satu keping sampel papan berukuran lebar 20 cm, panjang 120 cm dan tebal 4 cm," sambungnya.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved