Dorong Perda Pengaturan Jalan Umum dan Khusus Angkutan, Ini Alasan DPRD Kalbar
Dalam upaya tersebut, diakui perlu adanya koordinasi dan kerjasama sinergis antara Pemerintah Provinsi Kalbar dengan Pemerintah Pusat.
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Dhita Mutiasari
“Di dalam draft Raperda itu diatur mengenai pengawasan dan pengendalian, sanksi administrasi, ketentuan penyidikan dan ketentuan pidana. Sehingga harapan kita bersama untuk meminimalisir atau mengatasi kerusakan jalan dapat direalisasikan,” timpalnya.
Pihaknya sangat sambut baik atas tanggapan/pandangan dari eksekutif yang pada prinsipnya menyatakan bahwa Raperda ini sangat urgen dalam rangka mendukung kemajuan daerah, kesejahteraan masyarakat dan dapat mendorong keberlangsungan pembangunan di Provinsi Kalimantan Barat.
“Sebagaimana kita ketahui bahwa jalan adalah salah satu prasarana transportasi yang merupakan urat nadi kehidupan masyarakat,” ujarnya.
Jalan mempunyai peranan penting dalam usaha pengembangan kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Jalan mempunyai peranan untuk mewujudkan sasaran pembangunan seperti pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, pertumbuhan ekonomi dan perwujudan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” tandasnya.
Sementara itu, Anggota DPR RI Katherine Angela Oendoen menilai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pengaturan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perkebunan Sawit yang diprakarsai oleh DPRD Kalbar sebagai upaya merawat keberlangsungan jalan.
“Kalau angkutan hasil tambang atau CPO melewati jalan umum lama-kelamaan menyebabkan kerusakan. Hal ini karena kapasitas muatan melebihi standar,” ungkapnya, belum lama ini.
Katherine menegaskan sudah saatnya perawatan keberlangsungan jalan harus dilakukan karena merupakan fasilitas umum. Semua warga negara punya hak merasakan manfaat jalan-jalan kategori layak yang dibangun oleh pemerintah. Adanya raperda ini diharapkan bisa menjaga usia pakai jalan.
“Pada prinsipnya, saya selaku legislator DPR RI mendukung terealisasinya Perda itu,” katanya.
Ia menambahkan aturan ini disusun dengan berpijak kepada kepentingan umum masyarakat. Selain itu, tentunya raperda sudah disesuaikan dengan batas kemampuan standar beban angkutan kendaraan yang melintasi jalan.
“Sebelum menjadi Perdam tentu sudah ada proses yang dilalui. Kajiannya juga ada. Pasti ada solusi terbaik. Masyarakat tidak dirugikan, pemilik atau perusahaan yang memiliki kendaraan berat juga tidak dirugikan,” tukasnya.