Dorong Perda Pengaturan Jalan Umum dan Khusus Angkutan, Ini Alasan DPRD Kalbar
Dalam upaya tersebut, diakui perlu adanya koordinasi dan kerjasama sinergis antara Pemerintah Provinsi Kalbar dengan Pemerintah Pusat.
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Barat memandang perlunya Peraturan Daerah Tentang Pengaturan Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Angkutan Hasil Tambang Dan Hasil Perkebunan Sawit.
Hingga kini, Raperda inisiatif DPRD Kalbar ini masih digodok oleh legislatif bersama eksekutif.
Anggota DPRD Kalbar, Syarif Amin Muhammad mengatakan Raperda ini sebagai aturan guna meminimalisir kerusakan jalan-jalan di Kalimantan Barat.
Baca: PKS Kalbar Targetkan 15 Persen Suara Partai, Pengamat : Cukup Berat
Terlebih, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dimana urusan pemerintahan, penetapan lokasi dan pengoperasian atau penutupan alat penimbangan kendaraan bermotor beralih ke Pemerintah Pusat.
“Hal ini terkait antisipasi banyaknya angkutan barang yang melebihi jumlah diperbolehkan atau melebihi tonasenya sebagai upaya meminimalisir kerusakan jalan,” ungkapnya, Minggu (1/4/2018).
Baca: Kadiskes: Cegah Stunting Sejak 1.000 Hari Pertama Kehidupan
Dalam upaya tersebut, diakui perlu adanya koordinasi dan kerjasama sinergis antara Pemerintah Provinsi Kalbar dengan Pemerintah Pusat.
Amin menambahkan dalam draft Raperda diatur mekanisme pengendalian dan pengawasan terhadap penggunaan jalan umum dalam kaitannya mencegah kerusakan jalan.
“Pertama, pemerintah daerah melalui dinas wajib melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan pengangkutan hasil produksi pertambangan dan hasil produksi perkebunan menggunakan jalan umum sesuai ketentuan perundang-undangan,” terangnya.
Kedua, pengawasan dan pengendalian berupa optimalisasi jembatan timbang dan rambu lalu lintas. Ketiga, pengawasan dilakukan secara koordinatif antara pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah daerah dan masyarakat.
“Jembatan timbang merupakan salah satu cara dalam pengawasan, terutama dihubungkan dengan kelebihan muatan kendaraan yang melewati jalan umum. Selain itu, juga perlu dipertimbangkan mengenai timbangan yang bersifat bergerak atau mobile atau jenis lain yang dapat berfungsi untuk mengetahui berat kendaraan,” papar Politisi Nasdem ini.
Keberadaan Perda ini nantinya memberi penjelasan terkait langkah-langkah apa saja yang harus dilakukan oleh pemerintah provinsi untuk meminimalisir atau mengatasi kerusakan jalan.
Beberapa langkah itu diantaranya meningkatkan pengawasan dan pengendalian antara lain menindak tegas setiap pelanggaran terkait kelebihan muat yag diperbolehkan untuk melewati jalan umum.
“Di dalam draft Raperda itu diatur mengenai pengawasan dan pengendalian, sanksi administrasi, ketentuan penyidikan dan ketentuan pidana. Sehingga harapan kita bersama untuk meminimalisir atau mengatasi kerusakan jalan dapat direalisasikan,” timpalnya.
Pihaknya sangat sambut baik atas tanggapan/pandangan dari eksekutif yang pada prinsipnya menyatakan bahwa Raperda ini sangat urgen dalam rangka mendukung kemajuan daerah, kesejahteraan masyarakat dan dapat mendorong keberlangsungan pembangunan di Provinsi Kalimantan Barat.
“Sebagaimana kita ketahui bahwa jalan adalah salah satu prasarana transportasi yang merupakan urat nadi kehidupan masyarakat,” ujarnya.
Jalan mempunyai peranan penting dalam usaha pengembangan kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Jalan mempunyai peranan untuk mewujudkan sasaran pembangunan seperti pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, pertumbuhan ekonomi dan perwujudan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” tandasnya.
Sementara itu, Anggota DPR RI Katherine Angela Oendoen menilai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pengaturan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perkebunan Sawit yang diprakarsai oleh DPRD Kalbar sebagai upaya merawat keberlangsungan jalan.
“Kalau angkutan hasil tambang atau CPO melewati jalan umum lama-kelamaan menyebabkan kerusakan. Hal ini karena kapasitas muatan melebihi standar,” ungkapnya, belum lama ini.
Katherine menegaskan sudah saatnya perawatan keberlangsungan jalan harus dilakukan karena merupakan fasilitas umum. Semua warga negara punya hak merasakan manfaat jalan-jalan kategori layak yang dibangun oleh pemerintah. Adanya raperda ini diharapkan bisa menjaga usia pakai jalan.
“Pada prinsipnya, saya selaku legislator DPR RI mendukung terealisasinya Perda itu,” katanya.
Ia menambahkan aturan ini disusun dengan berpijak kepada kepentingan umum masyarakat. Selain itu, tentunya raperda sudah disesuaikan dengan batas kemampuan standar beban angkutan kendaraan yang melintasi jalan.
“Sebelum menjadi Perdam tentu sudah ada proses yang dilalui. Kajiannya juga ada. Pasti ada solusi terbaik. Masyarakat tidak dirugikan, pemilik atau perusahaan yang memiliki kendaraan berat juga tidak dirugikan,” tukasnya.