Siswa Aniaya Guru

5 Fakta Ibu Guru di Pontianak Dianiaya Siswanya! Dari Ruang Perawatan Korban Titip Kata Sayang

Pelaku kemudian tak terima yang kemudian mengambil ponselnya dan melemparkan pada gurunya.

Editor: Marlen Sitinjak
KOLASE/TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Nuzul Kurniawati saat dalam perawatan di RSUD Dr Soedarso, Jalan Dr Soedarso, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (7/3/2018). Nuzul harus dirawat karena cedera akibat hantaman kursi plastik dan Hp yang dilempar NF siswa SMP Darussalam. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Dunia pendidikan kembali tercoreng dengan adanya peristiwa penganiayaan seorang siswa terhadap gurunya.

Akibat penganiayaan yang dilakukan oleh siswa SMP Swasta Darussalam ini membuat guru harus dirawat di rumah sakit.

Peristiwa tersebut terjadi di sekolah swasta Darussalam Jalan Tani Pontianak Timur, Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).

Baca: Anak Pelaku Penganiayaan Guru di Meliau Malu ke Sekolah, Kapolsek Minta Sekolah Lakukan Ini

Penganiayaan terhadap pendidik ini merupakan kejadian kedua selama Maret ini di Kalimantan Barat. 

Sebelumnya seorang guru di Kabupaten Sanggau juga mengalami kekerasan oleh orangtua muridnya.

Baca: Chicco Jerikho Unggah Video Pernikahannya di Instagram, Netizen: Sumpah Keren Banget!

Berikut ini fakta penganiayaan terhadap guru di Sekolah Swasta Darussalam Kota Pontianak:

1. Pukulan Kursi

Guru bernama Nuzul Kurniawati menjadi korban penganiayaan oleh siswanya sendiri dengan sebuah pukulan kursi plastik.

Tak hanya itu, ia juga mendapat lemparan handphone mengenai bagian bawah daun telinga sehingga mengakibatkan cedera.

Kini kasus tersebut tengah ditangani Polsek Pontianak Timur.

2. Anak Bawah Umur

Kapolsek Pontianak Timur, A Hafidz membenarkan terkait adanya laporan penganiayaan murid terhadap seorang guru sekolah Swasta Darussalam di Jalan Tani Pontianak Timur, Kota Pontianak.

Penganiayaan tersebut dilakukan oleh siswanya sendiri atas nama NF terhadap gurunya Nuzul Kurniawati.

"Memang ada laporan dan kini tengah kita tangani," ucap Kapolsek Pontianak Timur, A Hafidz, Kamis (8/3/2018).

Kapolsek membeberkan jika tersangka yang dilaporkan telah diamankan dan statusnya anak bawah umur.

Sedangkan korban masih dilakukan perawatan di RS Soedarso Pontianak karena mengalami cedera di bagian bawah daun telinga.

3. Kronologi Peristiwa

Kejadian murid melakukan penganiayaan terhadap gurunya terjadi di SMP Darussalam Jalan Tani Kecamatan Pontianak Timur, Rabu (7/3/2018) sekitar jam 10.00 WIB.

Kepala SMP Darussalam, Ahmad Bustomi membeberkan kronologi terkait kasus penganiayaan di sekolah yang dipimpinnya.

Penganiayaan dilakukan oleh seorang murid dengan inisial NF terhadap gurunya Nuzul Kurniawati.

Saat kejadian, Bustami sedang tak berada di tempat.

Ia hanya menerima laporan dari guru lainnya terhadap peristiwa tersebut.

Baca: Fahri Hamzah Laporkan Presiden PKS Sohibul Iman, Saya Merasa sedang Dirusak dan Dihilangkan

Pihak sekolah menurutnya melakukan perannya untuk memediasi kedua belah pihak.

Ia menceritakan pada awalnya pelaku nama NF main ponsel saat jam pelajaran Sejarah Kebudayaan Islam (SKI) dan guru yang mengajar menegurnya namun tak dihiraukan.

Guru tersebut keluar dan masuk ke ruang guru serta melaporkan kejadian pada guru lainnya yaitu Nuzul Kurniawati.

Nuzul pun pergi ke kelas untuk menasehati pelaku.

Mungkin pelaku tersinggung sehingga melemparkan kursi dan Nuzul juga secara refleks menghempaskan ponsel pelaku.

Pelaku kemudian tak terima yang kemudian mengambil ponselnya dan melemparkan pada gurunya.

4.  Jadi Pembelajaran

Direktur Yayasan Nandiya Nusantara Kalbar, Devi Tiomana angkat bicara soal kasus penganiayaan murid terhadap seorang guru SMP Swasta Darussalam di Jalan Tani Pontianak Timur.

Menurutnya harus ada sanksi yang bisa memberikan efek jera terhadap pelaku.

Dengan harapan kejadian tersebut tidak terulang.

"Harus diproses dan titip di Lapas anak biar jadi pembelajaran," ujar Devi, Kamis (8/3/2018).

Ketentuan ini, lanjut Devi telah diatur dialam perundang-undangan sehingga boleh dilakukan,

"UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak membolehkannya," jelasnya.

Baca: Memprihatinkan! Selain Hapiji Alami Lumpuh, Adik Bungsunya Juga Kesulitan Jalan Kaki ke Sekolah

Dalam hukum, jelasnya, setiap orang bisa terjerat pidana dan tidak kebal hukum.

"Biar anak bawah umur juga tidak bisa semena-mena. Dan juga biar semua orang tidak memanfaatkan celah umur melakukan perbuatan melawan hukum," ujarnya.

Ia berharap kepada pihak berwajib memproses kasus ini lebih seksama.

"Penyidik wajib memahaminya, diversi wajib diupayakan. Tapi jika korban menolak, proses hukum harus tetap berjalan," pungkasnya.

5. Maaf dari Ibu Guru

Nuzul Kurniawati, korban penganiayaan muridnya di SMP Darussalam Jalan Tani Pontianak, masih terbaring di asbang RSUD Soedarso Pontianak, Kamis (8/3/2018).

Nuzul mengesahkan kejadian dari awal hingga ia pingsan dan dibawa ke rumah sakit. 

Walaupun ia diperlakukan tak wajar oleh siswanya, Nuzul menyebut ia tetap sayang dengan siswa NF yang telah membuatnya cedera. 

Bahkan ia memaafkan secara pribadi atas perbuatan NF. Namun proses hukum tetap harus berlanjut. (*)

Yuk! Follow Akun Instagram @tribunpontianak Berikut Ini:

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved