Fahri Hamzah Laporkan Presiden PKS Sohibul Iman, "Saya Merasa sedang Dirusak dan Dihilangkan"

Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah didampingi Koordinator Tim Pembela Keadilan dan Solidaritas (Tim PKS) Mujahid A.

Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
Kolase/TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Fahri Hamzah & Sohibul Iman 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah didampingi Koordinator Tim Pembela Keadilan dan Solidaritas (Tim PKS) Mujahid A. Latief yang ditunjuk sebagai penasehat hukum mendatangi Mapolda Metro Jaya, Kamis (8/3/2018) siang.

Berdasarkan pantauan, Fahri datang pada Kamis sekitar pukul 14.40 WIB. Dia datang memakai kemeja batik berwarna ungun serta peci hitam.

Tujuan kedatangan untuk melaporkan Presiden PKS Sohibul Iman. Sohibul diduga menyudutkan Fahri Hamzah dengan menyebut telah berbohong dan membangkang terkait pemecatan sebagai kader partai.

"Saya sudah memberikan peringatan kepada saudara Sohibul Iman. Tapi beliau terus menerus menyalahkan yang menurut saya merusak tidak hanya reputasi, tetapi iklim hukum. Karena keputusan seolah-olah diragukan," tutur Fahri, di Mapolda Metro Jaya, pada Kamis (8/3/2018) siang.

Fahri sudah mengajukan upaya hukum sejak 20 April 2016 ketika mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas pemecatan yang dianggap tidak berdasar dan manipulatif. Akhirnya, gugatan itu diterima dan pemecatan dinyatakan tidak sah.

Lalu, pada 14 Desember 2017, Pengadilan Tinggi Jakarta juga memenangkan atas banding yang diajukan. Pengadilan meminta nama Fahri Hamzah dipulihkan. Namun, dia mengklaim, pihak PKS tidak percaya kepada keputusan pengadilan yang meminta posisinya sebagai kader PKS, anggota, dan Pimpinan DPR.

"Saya dianggap bohong dan membangkang ya saya harus mengambil tindakan hukum untuk saya juga dan menyelamatkan partai. Keputusan pengadilan saya dua kali memenangkan gugatan," kata dia.

Di kesempatan itu, dia membawa barang bukti berupa compact disk (cd) dan beberapa dokumen cetak. Selain itu, untuk melengkapi barang bukti, dia telah menyiapkan barang bukti.

"Barang bukti berupa CD dan beberapa dokumen cetak. Kami juga menyiapkan saksi ahli yang siap di BAP. Sehingga laporan saya lengkap dan dilanjutkan," tambahnya.

Atas perbuatannya itu, Sohibul Iman diduga melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran nama baik dan Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sementara itu, di akun instagram, Fahri Hamzah menulis bahwa dirinya berada di pagi yang mendebarkan menjelang fajar.

Hal itu menurut Fahri, karena hari ini dirinya akan melaporkan saudaranya Sohibul Iman ke kepolisian.

"Sesuatu yang terpaksa saya lakukan. Sesuatu yang tak pernah terbayang akan saya lakukan. Saya lanjutkan, saya tidak ada maksud yang tidak dapat dibaca, apalagi maksud tidak baik, saya telah melakukan upaya terbuka dalam kehidupan kita bernegara dan bermasyarakat. Tidak ada maksud lain kecuali perbaikan sebab itulah amanah dalam kehidupan," tulis Fahri.

Tulisan pada caption foto dirinya berhadapan dengan seorang anggota kepolisian itu, Fahri menyatakan, langkahnya untuk melaporkan Sohibul Iman ke aparat penegak hukum murni karena sebagai warga negara kita perlu mendudukkan perkara.

"Kita perlu saling membantu untuk menjadi lebih baik dan benar. Upaya hukum ini adalah untuk perbaikan.
Saya telah menempuh jalur hukum sejak 20 April 2016 ketika saya mengajukan gugatan perdata ke PN Jaksel atas pemecatan saya yang saya anggap tidak berdasar, dan manipulatif. ALHAMDULILLAH, 14/12/2016 gugatan saya diterima dan pemecatan dinyatakan tidak sah. Persis setahun kemudian 14/12/2017 Pengadilan Tinggi Jakarta juga memenangkan saya atas banding yang diajukan @msi_sohibuliman dkk. Pengadilan meminta saya dipulihkan. Memang kita menunggu kasasi tetapi gangguan dilontarkan silih berganti," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved