Ateng Ditangkap - 14 Orang Ini Masih Jadi DPO Kejati Kalbar

Ateng adalah terpidana tindak pidana korupsi perkara pengadaan tanah Kompleks Pemkab Kapuas Hulu.

Editor: Agus Pujianto
TRIBUNFILE/ISTIMEWA
Daniel alias Ateng 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu berhasil menangkap buronan kasus korupsi di Kapuas Hulu, Jumat (23/2/2018).

Dia adalah Daniel alias Ateng. Ateng ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Kalbar pada 2016 silam.

Ateng adalah terpidana tindak pidana korupsi perkara pengadaan tanah Kompleks Pemkab Kapuas Hulu.

Merujuk pada pengumuman di laman http://kejati-kalbar.go.id/, Sabtu (24/2/2018), pada 23 Mei 2016, Kejati Kalbar mengungkapkan Ateng tidak sendirian sebagai DPO.

Baca: Tertangkap Setelah 4 Tahun Buron, Ateng Dijatuhi 6 Tahun Penjara Denda 200 Juta

Namun, ada 14 DPO lainnya yang sedang dalam pencarian Kejati.

Berikut daftarnya:

1. Denny Sunarya Dermawan bin Dermawan

Denny dijatuhi pidana selama 8 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan.

Denny kerap dikenal juga dengan panggilan Ong Djin Sun alias Asun.

Tempat lahir Sanggau, 23 Oktober 1964. Alamat Jl Hijas No 193/112 Pontianak.

Pekerjaan swasta, ex Direktur PT Buana Tunggal Kita Persada (PT BTKP)/Perusahaan Furniture/Mebel Kayu, di Jl Adi Sucipto Km 10,3 Sei Raya.

Pendidikan SMA

2. Robert Siagian

Robert dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Robert Siagian SH lahir di Bali, 10 Nopember 1969.

Baca: 4 Tahun Jadi Buronan Kejati Kalbar, Ini Biodata Daniel alias Ateng, Punya Tanda Khusus!

Saat ditetapkan buron dia adalah Kepala Cabang PT Sutan Agung Murni Pontianak.

Sarjana S1 ini tinggal di Jl M Sohor No 07 Pontianak.

Ia punya ciri khusus berkacamata.

3. Sudaryanto

Sudaryanto dipidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan.

4. Lim Kiong Hin alias Aheng

Aheng dipidana penjara selama 5 tahun dan denda 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Aheng lahir di Jungkat, 27 Juli 1957. Pria beragama Budha ini beralamat di Jl Ketapang No 46 Pontianak.

Dia adalah Komisaris PT Sinar Kakap.

Baca: Ateng DPO Tipikor Pengadaan Tanah Akhirnya Tertangkap Kejari Kapuas Hulu di Pontianak

5. Syafini Samsudin

Ia dipidana penjara 1 tahun penjara dan denda Rp25 juta subsider 1 bulan kurungan

6. Sholikhin

Sholikhin dipidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Drs Sholikhin lahir Kampung Siak, 05 Nopember 1965.

Dalam catatan ia berlamat di Jl Karet Komplek Surya Kencana I No E 20, RT002/RW028, Kelurahan Sungai Beliung, Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak

Pekerjaannya adalah PNS Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pontianak. Ciri khusus tatapan mata tajam.

7. Danal Ginanjar

Danal dipidana penjara 4 tahun dan Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

8. Gusti Muhammad Sophian Syarif

Sophian dipidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp100 juta subsider 1 bulan kurungan.

Gutsi lahir di Banjarmasin, 06 September 1978.

Baca: Survei Alvara: 60 Persen Publik Setuju Prabowo-Anies Maju di Pilpres 2019

Alamatnya di Pontianak tercatat di Jl Parit Haji Husin II Komplek Paris Royal B-7 Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak

Pekerjaannya saat itu adalah Pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI).

9. Heronimus Tiro

Heronimus dipidana penjara selama 1 tahun penjara dan denda Rp75 juta subsider 6 bulan kurungan.

Heronimus Tiro SE Anak John Damianus lahir di Nanga Sungai, 18 April 1977.

Ia tercatat bertempat tinggal di Jl Budi Otomo Kompleks Pondok Pangeran 1/11 P26 RT001/RW 027, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak.

Sarjana S1 ini adalah seorang guru.

10. Herry Suhardiansyah

Herry dipidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Herry Suhardiansyah Amd bin AR Samsudin lahir di Singkawang, 01 Juni 1981.

Baca: Polsek Pontianak Kota Ciduk Pengedar Narkoba di Jalan Merdeka, Ini Tersangkanya

Ia tercatat beralamat di JL DR Sudarso Gg Analis No 8 RT 001/RW 015, Kelurahan Bangka Belitung Laut, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak.

Alamat lainnya adalah Jalan Raya Pasar Minggu, Gg Lontar No 146 RT2/RW12, Kelurahan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Pekerjaannya saat terjerat pidana adalah Fasilitator Teknik Program PNPM MP Kecamatan Simpang Hulu tahun 2008 -2009.

11. Hairusaif

Hairu dipidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.

H Hairusaif lahir di Sanggau pada 30 Mei 1964. Alamatnya tercatat di Komp BTN Sebukit Indah Blok K No 6, Kelurahan Tengah, Kec Mempawah Hilir, Mempawah.

Pria beragama Islam ini adalah karyawan PDAM Kabupaten Pontianak

Baca: Fahri Albar di Kabarkan Sakit, Sandy: Kondisi Fisiknya Melemah

12. Marolop Sijabat

Marolop dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Drs Marolop Sijabat lahir di Lumban Tonga Tonga, pada 3 Mei 1961.

Ia tercatat tinggal di Jl Parit Haji Husin Kompleks Alex Griya Permai III, C-6/7, Pontianak Selatan, Kota Pontianak.

Pria beragama Khatolik ini adalah Direktur PT TANI TIRTA, dengan pendidikan hanya SMA.

13. Prasetyo Gow alias Asong

Asong buronan dalam tindak pidana umum bidang kehutanan.

Baca: Ramalan Cinta Zodiak Minggu Ini, Plis Taurus Jangan PHP Terus

Asong dipidana penjara selama 4 tahun dan denda 200 juta subsider 5 bulan kurungan.

ASONG lahir di Kampung Kapur dan tercatat tinggal di Gg Melati Putih Sei Raya Pontianak,

14. Gusti HA

Gusti dipidana dalam perkara penyelewengan dana bansos pembangunan sirkuit balap motor di Gang Flora, Batu Layang, Pontianak Utara. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved