Tertangkap Setelah 4 Tahun Buron, Ateng Dijatuhi 6 Tahun Penjara Denda 200 Juta
Pada akhirnya Jumat (23/2/2018) malam, Ateng atau pengusaha dan kontraktor terkenal itu ditangkap oleh Kejari Kapuas Hulu di Pontianak.
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Sahirul Hakim
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Kasi Pidsus Kejari Kapuas Hulu, Ricki Rionart Panggabean menyatakan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 2148- K/PID.SUS/2015.
Tanggal 02 Nopember 2015 Perkara atas nama Terpidana Daniel Ateng alias Ateng telah berkekuatan hukum tetap.
"Adapun terpidana dinyatakan bersalah terbukti secara sah, dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Tanah yang dilakukan oleh Panitia Pengadaan Tanah, di Desa Pala Pulau, Kecamatan Putussibau Utara Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2006,," ujarnya kepada Tribun, Sabtu (24/2/2018).
Baca: 2 Tahun Jadi Buronan Kejati Kalbar, Ini Biodata Daniel alias Ateng, Punya Tanda Khusus!
Ricki menjelaskan, adapun Terpidana dijatuhi hukuman Pidana Penjara selama 6 tahun, dan denda Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Baca: Penangkapan DPO Ateng, Kajati Kalbar Apresiasi Tiga Jempol Kejari Kapuas Hulu
"Uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 1.699.088.000 sudah dibayar selama 5 tahap," ucapnya.
Baca: The Monkey King 3, Tersesat di Dunia Para Wanita
Selama kurang lebih 4 tahun lebih, Daniel alias Ateng telah menjadi daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak Kejati.
Pada akhirnya Jumat (23/2/2018) malam, Ateng atau pengusaha dan kontraktor terkenal itu ditangkap oleh Kejari Kapuas Hulu di Pontianak.
"Selain Ateng yang sudah memiliki hukum tetap, juga dua orang lainnya yaitu, Antonius Husin, dan Ra Sungkalang. Sedangkan yang belum vonis dan masih dalam proses persidangan masih tiga yaitu, Wan Wansor, Muhammad Arifin, dan Mauludin," ucapnya.
Ricki menuturkan, dalam proses persidangan tiga orang terdakwa tersebut di Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak, pihaknya juga sudah memeriksa mantan Bupati Kapuas Hulu Abang Tambul Husein, dalam persidangan sebagai saksi.
"Tambul Husein menjadi saksi, karena sebagai Ketua Panitia Pengadaan tanah pembangunan perumahan dinas Pemerintah Kapuas Hulu Tahun 2006," ungkapnya.