Ateng DPO Tipikor Pengadaan Tanah Akhirnya Tertangkap Kejari Kapuas Hulu di Pontianak
Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu berhasil menangkap seorang DPO yang telah berstatus terpidana tindak pidana korupsi perkara pengadaan tanah
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hadi Sudirmansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu berhasil menangkap seorang DPO yang telah berstatus terpidana tindak pidana korupsi perkara pengadaan tanah yakni Daniel alias Ateng pada Jumat (23/2/2018) malam.
Penangkapan terpidana tersebut merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang di ketahui Daniel alias Ateng telah di vonis oleh pihak majelis hakim melalui putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 2148 K/PID.SUS/2015 tanggal 2 November 2015.
Baca: Pacar Baru Kiper Utama Liverpool Bikin Lelaki Klepek-klepek! Ini Foto-fotonya
Dalam putusan tersebut terdakwa Daniel alias Ateng tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tanah sekitar seluas 10 hektare lahan perumahan dinas Pemkab Kapuas Hulu tahun 2006 di desa Pala Pulau Kec Putusibau Utara
Selain itu juga Mahkamah Agung RI juga menjatuhkan pidana selama 6 tahun dan denda Rp 200 juta, jika pidana denda tak dibayar maka di ganti pidana kurungan selama 6 bulan.
Kepala Kejari Kapuas Hulu Rudy Hartono menuturkan terpidana di tangkap di D'Cafe Equator Pontianak pada Jumat malam sekitar pukul 20.10 WIB
"Saat ini terpidana sudah di eksekusi dandi bawa ke Rutan Pontianak untuk menjalani hukum seusai putusan Mahkamah Agung RI,"ujarnya singkat melalui telepon