Polsek Pontianak Kota Ciduk Pengedar Narkoba di Jalan Merdeka, Ini Tersangkanya

Masyarakat, menurutnya melapor karena resah adanya sering terjadi transaksi jual beli narkoba.

ISTIMEWA
Barang bukti narkoba 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Jajaran Polsek Pontianak Kota berhasil membekuk seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika di kawasan Jalan Merdeka Pontianak, Sabtu (24/02/2018) sekitar pukul 03.00 WIB.

Kapolsek Pontianak Kota, Kompol Dedy Mulyadi menuturkan pihaknya berhasil menciduk pria bernama DR (38) setelah mendapat laporan dari masyarakat.

(Baca: Fahri Albar di Kabarkan Sakit, Sandy: Kondisi Fisiknya Melemah )

Masyarakat, menurutnya melapor karena resah adanya sering terjadi transaksi jual beli narkoba.

Mendapat informasi tersebut, lanjutnya, pihak Mapolsek Pontianak Kota pun melakukan penyelidikan.

Dan saat dilakukan penggerebakan, kata Kapolsek, pihaknya terlebih dahulu menemui sesama penghuni kost yang berhadapan dengan kost DR (38) sebagai saksi.

"Setelah diketuk dan dibukakan pintu, anggota langsung menemukan bong di sekitar kamar kost DR (38)," katanya.

Tersangka diduga pengedar narkoba, DR
Tersangka diduga pengedar narkoba, DR (ISTIMEWA)

Dan setelah ditanyakan sabu, kata Kapolsek, tersangka kembali menunjukkan di sekitar bawah lemari atau rak tv.

Ditemukan kembali dua bungkusan plstik klip diduga sabu dan di sekitar rak tv juga ada barang lain seperti beberapa korek api gas plastik bungkus klip-klip dan dompet isi uang.

(Baca: Akun Facebook Lisna Wati Unggah Kecelakaan Mengerikan Depan Goa Maria Toho )

"Setelah di tanya uang tersebut hasil penjualan sabu, dan saat disaksikan ketua RT setempat selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke polsek guna pengusutan lanjut," tuturnya.

Kapolsek pun mengatakan, dengan ini pihaknya mengamankan dua bungkus plastik klip yang di duga berisikan narkoba jenis sabu .

Satu buah bong, dua buah pipa kaca, enam buah korek api gas, satu lembar kertas alumunium foil, satu bungkus isikan kantong-kantong klip.

Kemudian satu buah dompet warna merah hitam isi yg diduga tempat simpan narkoba jenis sabu, satu dompet kulit warna hitam berisi KTP terlapor, dan pecahan uang kertas sejumlah Rp. 520 ribu diduga hasil penjualan narkoba jenis sabu.

Beserta satu buah handphone merk Nokia senter warna biru muda yang diduga sebagai alat komunikasi transaksi jual narkoba .

"Tersangkan akan dijerat dengan Undang Undang No 35 Th 2009 Tentang Narkotika," tukasnya.

tribunpontianak
instagram.com/tribunpontianak
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved