Kasus Korupsi

Jaksa Masih Pertimbangkan Banding Atas Vonis 10 Tahun Penjara Paulus Andy Mursalim

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 16 tahun penjara, denda Rp750 juta

Humas Polresta Pontianak
PENGAMANAN SIDANG TIPIKOR - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhi hukuman 10 tahun penjara kepada terdakwa Paulus Andi Mursalim (PAM) atas kasus tindak pidana korupsi pengadaan tanah Bank Kalbar tahun 2015, pada Rabu 3 September 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhi hukuman 10 tahun penjara kepada terdakwa Paulus Andy Mursalim (PAM) atas kasus tindak pidana korupsi pengadaan tanah Bank Kalbar tahun 2015, pada Rabu 3 September 2025.

Selain pidana penjara, Paulus juga dijatuhi denda Rp500 juta subsidair dua bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp31,47 miliar.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 16 tahun penjara, denda Rp750 juta, serta uang pengganti Rp39,86 miliar dengan subsidair delapan tahun penjara.

Vonis 10 Tahun Penjara untuk Paulus Andy Mursalim, Penasihat Hukum Sebut Masih Pikir-pikir Banding

Menanggapi hasil tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar melalui Kasi Penkum, I Wayan Gedin Arianta, mengatakan pihaknya masih belum mendapatkan informasi terkait akan atau tidaknya dilakukannya banding tersebut. 

"Waktu permintaan banding ada tujuh hari. Jadi masih tersisa beberapa hari lagi untuk memastikan akan banding atau tidak," ujarnya saat dikonfirmasikan pada Senin, 8 September 2025.

Ia menambahkan hasil kepastian terkait upaya hukum banding akan diumumkan paling lambat Rabu 10 September 2025. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved