PT SAP Dinilai Melanggar UU Hingga Indikasi Suap
Direktur Lingkar Borneo, menilai banyak kejanggalan antara PT Surya Agro Palma (SAP) di Kabupaten Sanggau dengan pihak petani plasma
Penulis: Try Juliansyah | Editor: Madrosid
TRIBUNFILE/ISTIMEWA
Catatan rincian dari PT SAP terkait biaya produksi hingga biaya administari dan biaya umum lahan plasma.
Berdasarkan Hasil diatas PT SAP telah melanggar Peraturan Negara Republik Indonesia.
"UU RI No 39 tentang Perkebunan Pasal 2 huruf G Perkebunan diselenggarakan berdasarkan asas Keterbukaan. PT SAP tidak transparan mengenai hasil plasma yang disampaikan kepada masyarakat PT SAP tidak melakukan sosialisasi secara utuh mengenai pembiayaan kepada mitra Plasma. Kemudian UU RI No 39 tentang Perkebunan Pasal 2 huruf H Perkebunan diselenggarakan berdasarkan asas Efisiensi-berkeadilan. Tidak tranparannya perusahaan dalam memberikan informasi kepada mitra plasma hingga berakibat petani mitra merugi hingga RP Minus 43 juta," tuturnya.
Rekomendasi untuk Anda