PT SAP Dinilai Melanggar UU Hingga Indikasi Suap
Direktur Lingkar Borneo, menilai banyak kejanggalan antara PT Surya Agro Palma (SAP) di Kabupaten Sanggau dengan pihak petani plasma
Penulis: Try Juliansyah | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribunpontianak : Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Direktur Lingkar Borneo, menilai banyak kejanggalan antara PT Surya Agro Palma (SAP) di Kabupaten Sanggau dengan pihak petani plasma di perkebunan tersebut.
PT SAP menurutnya mendapatkan izin Lokasi dari Bupati Sanggau No. 395 tanggal 20 November 2009 (17.500 Ha), dan IUP (izin Usaha Perkebunan) Bupati Sanggau No. 277 tanggal 7 Juli 2010 (11000 Ha).
"PT. SAP dahulunya adalah lahan milik PT. Sepanjang Inti Surya Abadi, kemudian tahun 2011 dilakukan take over ke PT. SAP. Semenjak ditake over tidak dilakukan sosialisasi secara utuh ke masyarakat mengenai utang-piutang, penjelasan tentang pembiayaan produksi dan umum itu seperti apa mekanismenya," ujarnya, Jumat (9/2).
Baca: Video Ratusan Personel TNI-Polri Padati Halaman Mapolres Sintang Latihan Bersama
Kemudian ia melanjutkan terhitung 48 bulan masa tanam, maka dibulan Maret 2016- Desember dihitung pembagian hasil plasma dengan RP 58000 per keluarga.
PT SAP berjanji akan melakukan perhitungan pembagian hasil plasma setiap semester terhitung sejak Januari 2017, namun hingga Oktober 2017 perhitungan tidak kunjung dilakukan.
"Tanggal 10 Oktober 2017 Koperasi Produsen Peluntung Jaya sebagai koperasi plasma mengirim surat agar segera melakukan perhitungan pembagian hasil plasma sebagaimana yang dijanjiakan oleh perusahaan. Namun perusahaan berdalih data belum lengkap dan akan dilakukan perhitungn dibulan Desember 2017," katanya.
Kemudian ia mengatakan tanggal 5 Desember 2017 PT SAP mengundang rapat melalui rapat bersama dengan pemaparan realisasi penjualan TBS (Januari 2017- September 2017) dan Biaya Produksi dan umum (Januari 2017- September 2017).
Dari pemaparan tersebut diketahui bahwa diketahui penjualan TBS sebesar RP 4.795.299.682 dan biaya produksi dan umum sebesar RP 4.838.978.021, dari hasil tersebut petani mengalami kerugian RP 43.678.339.
Baca: Irjen Arief Pimpin IKRAR Komitmen Moral di Tugu Pahlawan Surabaya
"Pada 8 Desember 2017 Koperasi Peluntung Jaya melakukan rapat, Petani plasma melalui Koperasi Produsen tidak menerima hasil itu, dan mengirim surat agar PT SAP melakukan perhitungan kembali hasil kebun Plasma. Nah pada 19 Desember 2017 PT SAP mengundang pengurus dan pengawas koperasi untuk melakukan pertemuan dan menjawab secara lisan bahwa saldo sebelumnya minus RP 43.678.339 menjadi surplus RP 250 juta tanpa adanya perhitungan yang jelas," lanjutnya
Oleh karena hal tersebut, masyarakat melakukan beberapa tuntutan, dan menurutnya masih ada beberapa hal janggal lainnya.
"Pada rincian biaya yang diberikan oleh PT SAP terlampir pula biaya administrasi SK Bupati sebesar 60 juta rupiah. Seharusnya untuk SK Bupati inikan tidak ada biaya, tentu ada indikasi tertentu dari lampiran tersebut," tuturnya.
Ia juga mengatakan banyak sekali pelanggaran yang dilakukan PT SAP pada UU tentang perkebunan.
Berdasarkan Hasil diatas PT SAP telah melanggar Peraturan Negara Republik Indonesia.
"UU RI No 39 tentang Perkebunan Pasal 2 huruf G Perkebunan diselenggarakan berdasarkan asas Keterbukaan. PT SAP tidak transparan mengenai hasil plasma yang disampaikan kepada masyarakat PT SAP tidak melakukan sosialisasi secara utuh mengenai pembiayaan kepada mitra Plasma. Kemudian UU RI No 39 tentang Perkebunan Pasal 2 huruf H Perkebunan diselenggarakan berdasarkan asas Efisiensi-berkeadilan. Tidak tranparannya perusahaan dalam memberikan informasi kepada mitra plasma hingga berakibat petani mitra merugi hingga RP Minus 43 juta," tuturnya.