Gerakan Sahabat NH di Sambas Desak Densus 88 Bebaskan NH

Tak hanya itu saja, mewakili sahabat NH lainnya, Amirudin juga mempertanyakan perlakuan Mabes Polri terhadap NH.

Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ TITO RAMADHANI
Koordinator Gerakan Sahabat NH di Sambas, Amirudin 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Hingga kini belum diketahui perkembangan proses hukum yang dijalani pria berusia 36 tahun berinisial NH, pasca diamankan tim Densus 88 Anti Teror dan Polda Kalbar, saat ia tengah berada di ruang tunggu keberangkatan internasional, Terminal Bandara Internasional Supadio, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar pada Senin (27/11/2017) sekitar pukul 11.00 WIB.

Koordinator Gerakan Sahabat NH di Sambas, Amirudin (33) mempertanyakan nasib sahabatnya, NH yang saat ini masih diamankan Densus 88 Anti Teror, atas dugaan keterlibatan dengan terorisme.

(Baca: Pimpin Renungan Suci Tamtama Infanteri 2017, Danrindam Sampaikan Pesan Menyayat Hati )

"‌Kami sahabat-sahabat NH, mempertanyakan, kenapa penahanan NH sudah melebihi waktu yang diberitahukan oleh Mabes Polri sebelumnya, yaitu 7x24 jam. Kalau dihitung sejak 27 November 2017 kemarin hingga hari ini, itu bahkan sudah 11 hari sahabat kami ditahan tanpa kejelasan hukum oleh Kepolisian RI,"ungkapnya, Kamis (7/12/2017).

(Baca: Polda Kalbar Kembali Amankan Sayuran Ilegal di Pasar Flamboyan )

Amirudin menegaskan, oleh karena itu, ia dan sahabat-sahabat NH lainnya, mendesak Polri untuk segera menyampaikan pernyataan resmi, tentang penjelasan terkait perkembangan kasus yang dialami sahabatnya tersebut.

"Ini sudah lama sekali, bahkan melebihi batas waktu yang disebutkan. Maksud kami, kalau memang tidak menemukan adanya fakta-fakta yang menguatkan keterlibatan NH dalam jaringan terorisme. Kami mohon dilepaskan saja, jangan seolah-olah mencari-cari kesalahan yang tidak ada," tegasnya.

Lamanya proses pemeriksaan terhadap NH tersebut, menurut Amirudin justru mengundang kecurigaan dari para sahabat NH.

"Kami harap, janganlah pemeriksaan terhadap NH terlalu lama, karena NH kan memang tidak pernah melakukan teror di dalam negeri, selain itu dia juga tidak pernah mengancam orang lain atau tindak kriminal lainnya. Jadi, kalau pemeriksaannya yang terlalu lama ini, ada apa? Jadi kalau pun diperpanjang pemeriksaannya, kepolisian harus mengumumkan itu, jangan sampai menjadi tanda tanya bagi kami selaku sahabat dan pihak keluarga,"ujarnya

Lanjutnya, jangan sampai  mereka menjadi curiga negatif terhadap Densus 88 dalam penanganan NH.

"Terlebih, NH ini tidak bisa didampingi pengacara. Saat ini kami bahkan tidak tahu entah seperti apa kondisi NH di sana," jelasnya.

Tak hanya itu saja, mewakili sahabat NH lainnya, Amirudin juga mempertanyakan perlakuan Mabes Polri terhadap NH.

Ia sangat menyesalkan timbulnya stigma negatif yang disematkan kepada NH, yang hingga saat ini bahkan belum ada kejelasan tentang keterlibatan NH dengan jaringan terorisme atau kelompok radikal di mana pun.

"Kami sangat menyesalkan, NH ini sudah dibuat layaknya pesakitan. Ditangkap Densus 88 sudah seperti teroris sesungguhnya. Padahal NH ini kan tidak masuk dalam jaringan teroris apa pun, baik di dalam negeri bahkan luar negeri sekalipun. Menurut Humas Mabes Polri, kan NH cuma simpatisan ISIS, nah kalau cuma simpatisan kok penahanan dan pemeriksaannya lama sekali. Justru menurut kami, NH itu adalah korban dari paham radikal yang menyebar melalui media sosial, harusnya NH ini dilindungi dan dibina kembali bukan ditangkap.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved