Saksi Ahli BPKP Kalbar Akui Temukan Barang Tidak Sesuai Spesifikasi

Kondisi ketidaksesuaian ini tentu berdampak pada selisih anggaran yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY PRABOWO RAHINO
Para saksi diambil sumpah sebelum sidang kedelapan terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan meubelair Rumah Susun Mahasiswa (Rusunawa) STAIN Pontianak (red_sekarang IAIN Pontianak) Tahun 2012 Hamka Siregar berlangsung di Ruang Kartika, Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Pontianak, Jalan Urai Bawadi, Rabu (6/12/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Saksi Ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalbar Rizky Prasetyo mengakui berdasarkan hasil penelusuran terhadap proyek pengadaan meubelair Rumah Susun Mahasiswa (Rusunawa) STAIN Pontianak (red_sekarang IAIN Pontianak) Tahun 2012.

Pihaknya menemukan ada beberapa barang yang nilai kontraknya tidak sesuai dengan nilai pembelian dari penyedia barang. Ia mencontohkan ada item meubelair yang harga kontraknya sebesar Rp 5 juta, namun nilai pembelian sebenarnya atau real cost hanya Rp 3 juta.

(Baca: Dilibatkan Beri Pendapat Kasus Korupsi Meubelair IAIN, Ini kata Saksi Ahli LKPP Pusat )

"Jadi, nilai kontrak berbeda dengan invoice. Selain itu, ada juga barang yang datang tidak sesuai spesifikasinya dengan kontrak seperti ranjang susun dan item lainnya. Beda merek pesan dengan merek datang," akunya saat sidang kedelapan di Ruang Kartika, Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Pontianak, Jalan Urai Bawadi, Rabu (6/12/2017).

Kondisi ketidaksesuaian ini tentu berdampak pada selisih anggaran yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Ia  mengakui Berita Acara Serah Terima (BAST) barang ada. Namun, PPHP tidak ada dibentuk dalam proyek itu.

(Baca: JPU Usut Tidak Dibentuknya PPHP Proyek Meubelair Rusunawa STAIN Pontianak Tahun 2012 )

"Keuntungan yang didapat perusahaan, karena proses awalnya sudah cacat, maka akan menjadi kerugian negara. Tentu hal berbeda jika prosesnya dilakukan dengan benar," tandasnya.

Seuai hasil perhitungan kerugian negara yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalbar Tahun 2015, proyek itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 522.387.000 dari total dana proyek sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 2,09 Miliar.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved