JPU Usut Tidak Dibentuknya PPHP Proyek Meubelair Rusunawa STAIN Pontianak Tahun 2012

Jaksa Penuntut Umum Juliantoro SH menegaskan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) mutlak harus membentuk Panitia Penerima Hasil Pekerjaan.

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY PRABOWO RAHINO
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Juliantoro SH 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Juliantoro SH menegaskan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) mutlak harus membentuk Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP).

Dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Rektor IAIN Pontianak Hamka Siregar, pihaknya memang mengejar permasalahan tidak dibentuknya PPHP.

Hal ini sebagai upaya mengaitkan tindak pidana KPA, lantaran kewenangan KPA tidak dilakukan secara semestinya.

"Apakah sengaja tidak bentuk sebagai upaya melawan hukum atau dibentuk tetapi dalam pelaksanaan kerjanya tidak ada. Jika pendapat penasehat hukum bahwa PPHP dibentuk di awal atau di akhir. Itu sah-sah saja," ungkapnya saat diwawancarai usai kedelapan di Ruang Kartika, Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Pontianak, Jalan Urai Bawadi, Rabu (6/12/2017).

(Baca: Gelar Reuni Akbar, Panitia Undang 22 Angkatan Alumni STAIN/IAIN Pontianak )

Sejak awal sidang, memang PPHP tidak dibentuk sehingga PPK dan Pokja mengambil peran sebagai PPHP. Perihal apakah inisiatif sendiri atau atas perintah, Juliantoro menegaskan itu urusan lain.

"Dari keterangan saksi ahli BPKP, ada temuan bahwa kontrak pekerjaan berbeda dengan hasil audit. Fakta itu bisa saja membuktikan ada pengelembungan anggaran pada proyek tersebut," terangnya.

Juliantoro sepakat dengan pernyataan Hakim Ketua bahwa jika dalam penyusunan kontrak terjadi penyimpangan, otomatis hasilnya dianggap sebagai kerugian negara.

"Walaupun itu adalah keuntungan. Kita harus kawal sidang ini. Terlalu dini jika menyatakan tidak ada aliran dana kepada terdakwa. Karena masih ada satu saksi yang akan dihadirkan yakni Direktur Triputra. Sehingga, aliran dana kerugian negara itu akan nampak," tukasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved