Ini Penjelasan General Manager PT SISU 2 Soal Uang Kemitraan Bagi Hasil Tandan Buah Segar
General Manager PT SISU 2, Santo Limbong mengatakan, terkait tuntutan pembayaran uang kemitraan
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Nasaruddin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – General Manager PT SISU 2, Santo Limbong mengatakan, terkait tuntutan pembayaran uang kemitraan bagi hasil Tandan Buah Segar (TBS) dengan proporsi 70:30 berdasarkan Perda Sanggau Nomor 9 Tahun 2012.
Limbong menerangkan sesuai ketentuan setiap luasan Izin Lokasi perkebunan yang ditertibkan mewajibkan inti mengalokasikan minimal 20 persen dari luasan izin lokasi diperuntukkan bagi kebun plasma yang harus dibangun oleh inti.
“Ada yang namanya penyerahan lahan dan penyertaan lahan dalam bermitra dengan inti. Untuk pola pembagian hasil TBS atau hasil plasma diatur tersendiri dalam bentuk kesepakatan/MoU/SPK yang disepakati oleh Inti dan Mitra. Dalam hal ini Koperasi Mitra berbadan hukum yang diketahui oleh Desa, Muspika, Dinas Perkebunan, Dinas Koperasi dan Bupati,” paparnya di Agan Coffee, Jalan Sungai Raya Dalam, Kecamatan Pontianak Tenggara, Sabtu (18/11/2017) siang.
(Baca: Penetapan Upah Minimum Kabupaten Sambas, Catat Waktu Pengumumannya )
Program Corporate Social Responsibility (CSR) juga sudah berjalan baik di wilayah Dusun Lubuk Tengah berupa pemberdayaan Kelompok Tani budidaya ternak ayam pedaging yang dikelola oleh Kepala Dusun (Kadus) Lubuk Tengah.
CSR lainnya menyesuaikan program CSR yang sudah disusun oleh perusahaan menurut skala prioritas, lantaran wilayah desa dan dusun yang masuk wilayah Izin Lokasi PT SISU 2 meliputi 4 Desa dan 18 Dusun.
Limbong menjelaskan proses sertifikasi warga Dusun Lubuk Tengah tidak ada hubungannya dengan HGU PT SISU 2, karena wilayah Dusun Lubuk tengah sudah dikeluarkan dari HGU PT SISU 2.
“Baik dari proses pengurusan sampai penerbitan HGU Inti oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan kewenangan, serta ketentuan penerbitan sertifikat ada di BPN,” ujarnya.
(Baca: Dituding Rambah Hutan Lindung, General Manager PT SISU 2 Ungkap Fakta Sebenarnya )
Lahan terindikasi masuk kawasan HL yang sudah tergarap oleh PT SISU 2 di wilayah Dusun Lubuk Tengah tidak bisa dikembalikan atau ditarik kembali secara paksa dengan alasan apapun.
Ini karena awal mula bisa digarapnya lahan itu sebelum menjadi kawasan HL.
Sudah ada proses penyerahan lahan dari warga ke PT SISU 2 secara sukarela dengan nilai ganti rugi kesepakatan bersama. Saat itu diketahui oleh perangkat pemerintahan baik dari tingkat RT, Kadus, Kades sampai Kecamatan.
“Adanya proses penyerahan lahan ke PT SISU 2, otomatis kepemilikan atas tanah yang diserahkan sudah gugur. Lahan yang sudah diserahkan dikelola menjadi kebun Inti dan Plasma sesuai ketentuan perundang-undangan, serta kesepakatan bersama antara Inti dan Plasma,” tuturnya.
(Baca: Setahun Raih 32 Penghargaan Bergengsi, Sutarmidji Sebut 1 Penghargaan Ini Bikin Pontianak Bangga )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/ilustrasi-hutan-lindung.jpg)