Penetapan Upah Minimum Kabupaten Sambas, Catat Waktu Pengumumannya

Kepastian angka UMK Sambas tahun 2018, menurutnya akan diumumkan sekitar akhir tahun 2017.

Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/TITO RAMADHANI
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sambas, Agus Supardan. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sambas, Agus Supardan mengungkapkan, pihaknya bersama Dewan Pengupahan Kabupaten Sambas dan instansi terkait telah membahas UMK Kabupaten Sambas tahun 2018.

"Kami bersama Dewan Pengupahan di Sambas sudah membahasnya, setelah Dewan Pengupahan memutuskan kemudian diajukan ke Bupati, untuk diusulkan ke Gubernur. Angkanya sudah ada, cuma karena angkanya belum disetujui Gubernur, kami belum berani mengumumkan terlebih dahulu. Angkanya sudah ada, diprediksikan naik dari tahun lalu mendekati KHL, realisasinya 2018," ungkapnya, Minggu (19/11/2017).

(Baca: Ketua RT Ungkap Fakta Soal Sosok Mayat Wanita Bersimbah Darah di Pontianak )

Kepastian angka UMK Sambas tahun 2018, menurutnya akan diumumkan sekitar akhir tahun 2017.

"Diumumkannya biasanya sekitar Desember 2017. Karena di Gubernur kan digodok lagi dengan kabupaten-kabupaten lain. Untuk jadwal pembahasan di provinsi saya belum tahu, dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalbar sampai saat ini belum ada informasi ke kami," jelasnya.

(Baca: Setahun Raih 32 Penghargaan Bergengsi, Sutarmidji Sebut 1 Penghargaan Ini Bikin Pontianak Bangga )

Penentuan angka UMK Sambas tahun 2018, menurutnya melalui sejumlah mekanisme dan rumusan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Tenaga Kerja RI.

"Rumusnya sudah ditentukan dari kementerian, jadi dari kenaikan ekonomi, kenaikan ekonomi di Kabupaten Sambas kemudian ditentukan juga oleh harga-harga. Jadi sesuai dengan perhitungan rumus, berapa. Kemudian ditawarkan ke peserta Dewan Pengupahan," katanya.

"Di antaranya yang mewakili buruh, ada beberapa serikat butuh, mewakili pengusaha, dari perguruan tinggi, BPS, kemudian dari kalangan pemerintahan di situ ada Kesra, Bappeda kemudian instansi terkait dengan perdagangan, Diskumindag. Ada kesepakatan di situ, tetapi tidak jauh dari rumus ditentukannya. Perhitungan sementara sih Rp 2.200.000 untuk UMK Sambas, terus Rp 2.275.000 untuk UMK sektor perkebunan seperti sawit dan karet," lanjutnya.

Usai diumumkan, hasil keputusan UMK Sambas tahun 2018 akan segera disosialisasikan kepada pengusaha-pengusaha di Kabupaten Sambas.

"Nantinya setelah itu disetujui oleh Gubernur, ya sosialisasilah ke pengusaha-pengusaha, karena yang ikut rapat bersama Dewan Pengupahan itu kan tidak semua pengusaha, otomatis pengusaha yang nggak ikut tidak tahu," sambungnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved