Laporan Keuangan Badan Publik Wajib Tersedia Setiap Saat, Ini Penjelasan Komisi Informasi
Komisi Informasi Republik Indonesia Kalbar, mendatangi Pemkot Pontianak untuk mensosialisasikan mengenai
Penulis: Syahroni | Editor: Nasaruddin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Syahroni
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Komisi Informasi Republik Indonesia Kalbar, mendatangi Pemkot Pontianak untuk mensosialisasikan mengenai keterbukaan informasi.
"Salah satu tugas Komisi Informasi adalah mengawal keterbukaan informasi di badan publik. Untuk Kota Pontianak kita belum pernah melakukan sosialisasi, maka kedatangan kali ini sekaligus mensosialisasikan kewajiban badan publik dalam penyediaan informasi publik kepada masyarakat," ucap Ketua KI Kalbar, Rospita Vici Paulyn, saat diwawancarai setelah mengadakan pertemuan dengan Wali Kota Pontianak, Rabu (4/10/2017).
(Baca: Curi Barang Elektronik di Indekos, Begini Nasib Kedua Pelaku )
Keterbukaan informasi ditegaskannya adalah hak-hak masyarakat untuk mendapatkan informasi publik dan hal itu sah karena dilindungi oleh Undang-undang.
Sejauh ini ia KI sendiri melihat Pemkot Pontianak cukup kooperatif dalam memberikan informasi dan menyediakan informasi publik terkait pelayanan.
Namun ia katakan penilaian ini belum melihat memeriksa secara langsung karena saat ini masih melakukan perengkingan badan publik yang ada di kabupaten kota.
November mendatang KI dikatakan, Rospita akan melakukan visitasi ke badan publik di Kalbar terutama di Pontianak. Mereka akan melihat seperti apa layanan informasi yang ada.
(Baca: Lima Pengacara Akan Dampingi Hamka di Pengadilan )
"Setiap informasi yang ada di badan publik merupakan hak masyarakat, untuk informasi yang tertutup, harus dilakukan uji konsekuensi, uji publik benar atau tidak jika itu dibuka akan menimbulkan kerugian bagi negara, persaingan bisnis seseorang atau kerahasiaan pribadi," jelasnya.
(Baca: Pakai Rok Mini, Petugas Pom Bensin Khusus Ini Sering Digodain Konsumen )
Badan Publik harus paham mengenai kriteria informasi yang ada, menurut KI pertama informasi yang wajib tersedia setiap saat, mengenai profil badan publik masing-masing organisasi, laporan keuangan, kemudian dalam setahun apa yang akan mereka kerjakan dengan anggaran yang tersedia dan ada informasi yang seketika itu harus diterbitkan misalnya ketika ada bencana.
"Setelah itu informasi yang tersedia secara berkala, misalnya laporan keuangan yang telah diaudit. Itu harus tersedia dan diumumkan kepada publik. Kemudian informasi yang dikecualikan. Dalam hal ini, pemerintah harus mengumumkan apa saja informasi yang masuk pengecualian, sehingga masyarakat tidak perlu bolak balik tanya, data ini boleh tidak. Dengan melihat itu web warga sudah tahu," pungkasnya.