Curi Barang Elektronik di Indekos, Begini Nasib Kedua Pelaku
Polsek Sekadau Hilir berhasil mengamankan dua remaja yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan
Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Nasaruddin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Polsek Sekadau Hilir berhasil mengamankan dua remaja yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Hal itu diungkapkan Kapolsek Sekadau Hilir, Iptu Masdar saat ditemui Tribun, Rabu, (4/10/2017).
Ia menuturkan, dua remaja tersebut masing-masing, Apr (18) dan Did (21).
(Baca: Pakai Rok Mini, Petugas Pom Bensin Kusus Ini Sering Digodain Konsumen )
Keduanya diduga mencuri barang elektronik di kos-kosan saat ditinggal penghuninya di Jalan Tamtama Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir.
Mereka menjalankan aksinya saat kondisi kos korban ditinggal dalam keadaan tak terkunci.
(Baca: Cegah DBD, Ini Langkah Efektif yang Harus Dilakukan Warga )
Saat ditinggal, kos tersebut terdapat satu unit laptop di dalam tas berwarna hitam serta chargernya.
Karena kondisi kos yang kosong, keduanya mendatangi kos tersebut dengan sepeda motor.
(Baca: Literasi Media Bersama Himakom Untan, Cerdas Bermedia Sosial )
“Mereka langsung masuk ke kamar dan mengambil tas yang berisi satu unit laptop dan chargernya,” ujar Masdar.
Ia melanjutkan, saat korban pulang sudah tidak melihat tas di kosnya.
Saat itu, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Sekadau Hilir.
(Baca: Kamu Harus Tahu! Ini Dampak Positif Belajar di Luar Kelas )