Ratusan Pekerja Outsourching Demo Kantor PLN Kalbar, Ini Tuntutannya

Menurutnya banyak pekerja outsourching yang telah bekerja puluhan tahun  namun sampai saat ini tidak ada kejelasan statusnya.

Penulis: Syahroni | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / SYAHRONI
Suasana pertemuan para pekerta outsourching PLN dengan pihak  manajemen.    

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Syahroni 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK -  Ratusan tenaga kerja outsourching  geruduk kantor PLN area Kalimantan untuk menyuarakan aspirasinya terkait permasalahan kepegawaian mereka yang tak kunjung ada kejelasan. 

Ketua Umum Pekerja Serikat Mandiri Wilayah Kalbar, Sabri mengatakan kalau alasan mereka menggeruduk kantor tempat mereka bekerja untuk mempertanyakan masalah status kerjanya. 

Menurutnya banyak pekerja outsourching yang telah bekerja puluhan tahun  namun sampai saat ini tidak ada kejelasan statusnya.

Hal itu dikatakannya karena pihak PLN mengontrak dengan acuan Surat Keputusan Direksi no 500. Seolah-olah pekerjaan itu di borongkan.

"Kami bekerja sudah ada yang lenih dari 20 tahun tapintidak pernah  dianggap, hanya pekerjaan kami saja yang dinilai.  Mengabdi di PLN  sudah lebih 20 tahun itu tidak ada artinya, jasanya pun tidak dihargai dari PLN," katanya saat menyampaikan aspirasi di Kantor  PLN Wilayah Kalimantan Barat Area Pontianak yang berada di Jalan Ahmad Yani Pontianak. Jumat (29/9/2017).

Karena tidak ada kejelasan terkait status karyawan tetap, walaupun mereka telah mengabdi puluhan  tahun makanya para Serikat Pekerja Mandiri meminta keadilan. 

(Baca: Anggota Dewan Minta Masyarakat Tak Tutup Parit di Pasar Ngabang )

Bahkan  menurut, Sabri pihaknya  tidak hanya kali ini menyuarakan keresahan yang terpendam,  sebelumnya mereka sudah meminta dukungan dari DPR setempat untuk mendesak pihak PLN agar ada kejelasan  status mereka bekerja. 

Disampaikannya juga padahal dasar pengangkatan bagi pekerja outsourching supaya menjadi pegawai tetap sudah  jelas dengan adanya rekomendasi dari DPR RI tahun 2013.

Tidak hanya itu, ada lagi Rapat Dengar Pendapat (RDP) antar instansi.  Selanjutnya juga ada nota pemeriksaan dari Kementerian Tenaga Kerja bahwa pekerjaan yang ada di BUMN termasuk PLN sudah melanggar aturan perundangan-undangan no 13 tahun 2003. Ada lagi tambahan dari Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) dari Kejaksaan. 

"pihak PLN mengeluarkan surat SK Dir 500 itu yang bunyi nya pemborongan pekerjaan. Pekerjaan inti, sebenarnya  adalah pekerjaan inti tapi dianggap pihak PLN pemborongan bukannya inti atau penunjang.  Makanya kami PLN mengacu pada Permen no 12 bahwa pekerjaan yang boleh di out sourching kan sifatnya ada lima item. Salah satunya cleaning service, Satpam," ujarnya. 

Baca: Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum, Kabidkum Polda Kalbar Ajak Ormas Patuhi Undang-Undang

Namun  ia tegaskan berdasarkan aturan yang ada  pekerjaan inti  tidak boleh diborongkan. Pihak PLN dari awal dikatakannya  baik dari segi pencatat meter, pembangkit, pelayanan teknik, putus sambung, pembangkit sampai lah rekening adalah merupakan pekerjaan inti atau utama. 

"Yang boleh di outsearching kan itu yang bukan pekerja Inti,  seperti cleaning service karena jika tidak ada tukang sapu, kita bisa nyapu, tidak ada pengamanan kita bisa ngamankan, tapi yang pekerja inti juga tidak ada kejelasan," kesalnya. 

Sementara pihak manajemen PLN tidak mau berkomentar banyak terkait serbuan ratusan pegawai outsearching dikantor mereka tersebut. 

Manager Area Pontianak, Ari Prasetyo Nugroho hanya menuturkan bahwa dirinya hanya menjembatani antara pekerja dengan  manajemen.  Nantinya mereka akan bersama-sama melakukan pertemuan lanjutan, Kamis (5/10/2017) mendatang.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved