Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum, Kabidkum Polda Kalbar Ajak Ormas Patuhi Undang-Undang
Tidak ada hal krusial yang perlu dikhawatirkan. Penerapannya tidak menghilangkan kebebasan berekspresi dan berserikat
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hendri Chornelius
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Polda Kalbar melalui Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Kalbar Kombes Pol Widihandoko memberikan sosialisasi dan penyuluhan hukum Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) serta Perkapolri tahun 2017 di aula Mapolres Sanggau, Jumat (29/9).
Sosialisasi itu juga dihadiri, Kapolres AKBP Oki Waskito beserta para Kasat, para Kapolsek, Kesbangpolinmas, tokoh masyarakat, tokoh agama, ormas, OKP, Paguyuban dan komunitas motor. Dalam sosialisasi dan penyuluhan tersebut, Kombes Pol Widihandoko menjelaskan tentang Perpu Ormas, larangan serta kewajiban ormas dan Perkapolri 2017.
Selain itu, ia juga mengajak ormas mematuhi aturan perundang-undangan. Namun ia mengaku bersyukur ditengah keberagaman selama ini Kabupaten Sanggau tetap harmonis.
(Baca: Ketua RT Ajak Masyarakat Galakkan Gotong Royong Bersihkan Lingkungan )
“Jadi tidak benar kalau lahirnya Perpu ini membatasi kebebasan orang berorganisasi, apalagi ada yang bilang memusuhi ormas Islam, tidak usah galau, tidak usah resah apalagi anarkis karena perpu ini lahir untuk semua ormas demi menjaga keutuhan NKRI, ” katanya.
Widihandhoko meminta masyarakat tidak risau dengan keberadaan Perppu itu. Perppu mengakomodir demokrasi di kehidupan berbangsa dan bernegara dan tidak bermaksud membatasi kebebasan berekspresi dan berserikat.
“Tidak ada hal krusial yang perlu dikhawatirkan. Penerapannya tidak menghilangkan kebebasan berekspresi dan berserikat,” jelasnya.
Ia menambahkan, Perppu ormas dibuat sebagai antisipasi keberadaan ormas yang operasionalnya bertentangan dengan falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Dikatakan, Poin-poin yang tertuang dalam Perppu dianggap bersifat normatif dan selayaknya dilakukan semua ormas, seperti ormas dilarang bertindak kekerasan, radikal dan sparatis.
“Sekarang saya tanya, wajar tidak seperti itu, itu wajar. Kami mengakui ada pro dan kontra di masyarakat terhadap aturan yang ada. Namun, kami pastikan tidak ada pembatasan. Masyarakat jangan khawatir, sebab ini berlaku untuk semua ormas,” tuturnya.
(Baca: Tunggakan Pelanggan di Mempawah Capai Rp 8 Miliar, Nugroho: Tertinggi di Kalbar )
Untuk itu, Ia berharap ormas yang dibentuk semestinya berkontribusi terhadap pembangunan bangsa dan negara, bukan malah sebaliknya dengan membuat kegaduhan. Salah besar, jika ada ormas yang malah mengacaukan tatanan negara dan memprovokasi masyarakat untuk berbuat hal negatif.
“Sehingga, berujung pada disintegrasi bangsa. Apalagi ada yang sweping pada bulan puasa, itukan bukan tugas mereka, itu tugas aparat, mestinya mereka mampu menahan diri, kan lagi puasa, ” jelasnya.
Untuk hal ini, dikatakan memang diperlukan kedewasaan masyarakat. Masyarakat juga harus berpikir jernih dan bijak. Ia kembali mengingatkan bahwa NKRI lahir bukan hanya karena perjuangan satu golongan atau satu suku.
“NKRI lahir karena perjuangan semua suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Masyarakat terdahulu berjuang tanpa memandang SARA. Hal ini harus menjadi semangat bagi rakyat Indonesia masa kini dan masa depan.Sebagai generasi penerus, kita tidak boleh mengisi kemerdekaan dengan hal yang bertentangan dengan semangat Pancasila dan UUD 1945. Kita harus pelihara NKRI ini, ” ujarnya.