Komisi Informasi Kalbar Akan Lakukan Penilaian Seluruh Badan Publik, Ini Indikatornya
Tahapan kegiatan ini dimulai dari pengiriman kuesioner yang dilakukan pada bulan Agustus-September.
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Jamadin
Keempat, pengelolaan informasi dan Dokumentasi sesuai Pasal 13 UU KIP, Pasal 7 Perki SLIP.
(Baca: Almarhum Guru SMPN 2 Wajok Dimata Tetangga, Bikin Haru! )
Hasil Penilaian Pemeringkatan Badan Publik 2017 akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Barat dan DPRD Provinsi Kalimantan Barat, serta diumumkan secara luas ke masyarakat sebagai bagian dari keterbukaan informasi.
Pemeringkatan diakhiri dengan Penganugerahan Penghargaan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2017 yang akan dikategorikan menjadi 8 (delapan) bagian, yaitu Lembaga Struktural, Lembaga Non Struktural, Lembaga Vertikal, Pemerintah Kabupaten/Kota, Partai Politik, BUMN/BUMD, Perguruan Tinggi, dan NGO. Penghargaan akan diberikan kepada lima Badan Publik dengan nilai tertinggi untuk masing-masing kategori Badan Publik.