Liputan Khusus

Tunjangan Khusus Guru Mengacu Pada SK Kementerian PDT dan Transmigrasi

Tahun ini, tunjangan khusus mengacu pada data atau SK dari Kementerian PDT dan Transmigrasi.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIDHOINO KRISTO SEBASTIANUS MELANO
Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Ketenagaan, Dinas Pendidikan dan Kebudayan Kalimantan Barat (Kalbar), Kusnadi saat ditemui di ruang kerjanya, Jalan Sultan Syahrir Pontianak, Rabu (6/9/2017). 

Tetapi dengan banyaknya bantuan pemerintah kepada desa itu, sehingga mulai berkembang dan maju. Maka tidak lagi dianggap daerah tertinggal.

Ketika desa itu menyampaikan profilnya pada Kementerian PDT dan Transmigrasi, bahwa tidak lagi menjadi daerah tertinggal, ini akan berdampak pada sekolah yang berada di wilayahnya, untuk mendapatkan tunjangan khusus.

Padahal kebijakan ini baik, dalam upaya memberikan motivasi kepada tenaga pendidik yang berada di daerah khusus, agar tetap betah di sana.

"Kan lumayan satu bulan gaji. Dapat tunjangan khusus, sertifikasi dapat gaji kan lumayan. Sehingga mereka dapat betah di sana," paparnya.

Karena sudah banyak keluhan dari tenaga pendidik yang tahun lalu mendapatkan tunjangan khusus, namun tahun ini tidak, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar akan melakukan pemetaan lagi dengan meminta data pada masing-masing kabupaten kota atau dari Dinas Pemberdayaan masyarakat untuk diperjuangkan lagi ke Kementerian.

Hal ini supaya yang tahun lalu mendapat tunjangan khusus, tetap dipertahankan.

Pemprov akan mengajukan melalui surat gubernur pada Kementerian. Ini untuk tahun 2018. Secepatnya nanti akan kita lakukan

"Tahun ini hanya 182 orang yang mendapat tunjangan khusus jenjanng SMA/SMK. Kalau SD dan SMP lain. Itu kabupaten kota datanya," tuturnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved