Liputan Khusus

Tunjangan Khusus Guru Mengacu Pada SK Kementerian PDT dan Transmigrasi

Tahun ini, tunjangan khusus mengacu pada data atau SK dari Kementerian PDT dan Transmigrasi.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIDHOINO KRISTO SEBASTIANUS MELANO
Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Ketenagaan, Dinas Pendidikan dan Kebudayan Kalimantan Barat (Kalbar), Kusnadi saat ditemui di ruang kerjanya, Jalan Sultan Syahrir Pontianak, Rabu (6/9/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Ketenagaan, Dinas Pendidikan dan Kebudayan Kalimantan Barat (Kalbar), Kusnadi mengatakan, ada beberapa tunjangan bagi tenaga pendidik.

Pertama tunjangan profesi dalam bentuk sertifikasi dalam rangka menghargai keprofesiannya. Jumlahnya satu bulan gaji bagi mereka yang sudah sertifikasi.

Bagi yang belum, mereka mendapatkan tunjangan tamsil yang diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum sertifikasi.

"Sedangkan tunjangan sertifikasi, bisa ASN bisa non ASN," katanya, Rabu (6/9/2017).

(Baca: Ini Tanggapan Pengamat Pendidikan Soal Tunjangan Khusus Guru Perbatasan )

Tunjangan lain adalah tunjangan khusus. Tunjangan ini diperuntukkan bagi mereka yang mengajar di daerah terpencil, terisolir dan tertinggal.

Tunjangan khusus ini tidak semua tenaga pendidik mendapatkannya. Apalagi tahun ini, tunjangan khusus mengacu pada data atau SK dari Kementerian PDT dan Transmigrasi.

"Dulu sebelumnya mengacu pada SK Bupati, maka mereka bisa diusulkan mendapat tunjangan khusus," jelasnya.

Tunjangan khusus tahun ini, tidak hanya bagi daerah terpencil, tetapi ada kriteria lainnya lagi yaitu daerah sangat terpencil.

Tunjangan khusus ini memang dilema. Karena ada satu kecamatan yang dikatakan daerah khusus, ada sekolah yang dapat, ada pula sekolah yang tidak dapat.

Bahkan dalam satu sekolah, ada guru yang mendapat tunjangan khusus, ada pula yang tidak dapat.

"Ini yang menjadi dilema bagi kita. Kita tidak tahu bagaimana pendataannya karena mengacu pada data kementerian," ungkap Kusnadi.

Kemudian tahun lalu dapat tunjangan khusus, tahun ini tidak dapat. Hal ini karena data bersumber dari Kementerian PDT dan Transmigrasi.

Saat ini banyak bantuan yang diberikan kepada desa. Desa tahun lalu, dianggap desa yang dalam kondisi tertinggal.

Tetapi dengan banyaknya bantuan pemerintah kepada desa itu, sehingga mulai berkembang dan maju. Maka tidak lagi dianggap daerah tertinggal.

Ketika desa itu menyampaikan profilnya pada Kementerian PDT dan Transmigrasi, bahwa tidak lagi menjadi daerah tertinggal, ini akan berdampak pada sekolah yang berada di wilayahnya, untuk mendapatkan tunjangan khusus.

Padahal kebijakan ini baik, dalam upaya memberikan motivasi kepada tenaga pendidik yang berada di daerah khusus, agar tetap betah di sana.

"Kan lumayan satu bulan gaji. Dapat tunjangan khusus, sertifikasi dapat gaji kan lumayan. Sehingga mereka dapat betah di sana," paparnya.

Karena sudah banyak keluhan dari tenaga pendidik yang tahun lalu mendapatkan tunjangan khusus, namun tahun ini tidak, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar akan melakukan pemetaan lagi dengan meminta data pada masing-masing kabupaten kota atau dari Dinas Pemberdayaan masyarakat untuk diperjuangkan lagi ke Kementerian.

Hal ini supaya yang tahun lalu mendapat tunjangan khusus, tetap dipertahankan.

Pemprov akan mengajukan melalui surat gubernur pada Kementerian. Ini untuk tahun 2018. Secepatnya nanti akan kita lakukan

"Tahun ini hanya 182 orang yang mendapat tunjangan khusus jenjanng SMA/SMK. Kalau SD dan SMP lain. Itu kabupaten kota datanya," tuturnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved