Evaluasi Pasca Demo, Gubernur Kalbar Ria Norsan Pastikan Keamanan dan Tindaklanjuti Tuntutan 

Ria Norsan menegaskan, Pemprov Kalbar siap mendukung langkah pusat dalam mewujudkan 17+8 tuntutan tersebut sesuai kemampuan daerah.

Penulis: Anggita Putri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Anggita Putri
RAPAT EVALUASI - Suasana Pemprov gelar rapat evaluasi keamanan dan ketertiban pasca aksi demonstrasi yang terjadi di Pontianak, berlangsung di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalbar, Kamis 11 September 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menggelar rapat evaluasi keamanan dan ketertiban pasca aksi demonstrasi yang terjadi di Pontianak beberapa waktu lalu. Rapat berlangsung di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalbar, Kamis 11 September 2025.

Pertemuan tersebut dipimpin Gubernur Kalbar, Ria Norsan, dan dihadiri Sekretaris BNPP RI Komjen Pol Makhruzi Rahman, Kapolda Kalbar, Kabinda, Wakil Gubernur, Sekda, jajaran Forkopimda, serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Kalbar.

Dalam arahannya, Gubernur Ria Norsan menekankan pentingnya menjaga stabilitas daerah melalui langkah pencegahan dan kegiatan yang menyentuh masyarakat.

“Kita harus mengantisipasi situasi agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Pemerintah diminta memperbanyak kegiatan sosial yang langsung menyentuh masyarakat, sesuai arahan pusat yang perlu kita tindaklanjuti hingga ke tingkat daerah,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan, beberapa fasilitas umum yang sempat rusak akibat unjuk rasa sudah diperbaiki, seperti pagar Kantor Gubernur dan pengecatan di DPRD Kalbar.

Ria Norsan menegaskan, Pemprov Kalbar siap mendukung langkah pusat dalam mewujudkan 17+8 tuntutan tersebut sesuai kemampuan daerah.

“Apa yang menjadi arahan pusat akan kita sesuaikan dengan kondisi di daerah, agar semua berjalan seiring antara pusat dan daerah,” tegasnya.

Rapat itu menegaskan komitmen pemerintah daerah bersama Forkopimda untuk menjaga kondusivitas Kalbar sekaligus memastikan tindak lanjut aspirasi masyarakat secara terukur.

Baca juga: Tumpahan Salok, Gubernur Ria Norsan : Ajang Pererat Silaturahmi Masyarakat Sambas di Perantauan

Selain mengevaluasi kondisi pasca aksi, rapat juga membahas pemetaan tuntutan publik yang dirilis Kementerian Dalam Negeri. Kemendagri mencatat 25 tuntutan masyarakat yang berkembang di media sosial, terdiri atas 17 tuntutan dengan target penyelesaian 5 September 2025, dan 8 tuntutan yang harus dituntaskan paling lambat 31 Agustus 2026.

Delapan tuntutan yang menjadi prioritas jangka panjang meliputi reformasi besar-besaran di DPR, penguatan pengawasan eksekutif dan partai politik, perbaikan sistem perpajakan, pengesahan UU Perampasan Aset Koruptor, reformasi kepemimpinan Polri, penarikan TNI ke barak tanpa pengecualian, penguatan Komnas HAM, serta peninjauan ulang kebijakan sektor ekonomi dan ketenagakerjaan.

Tak hanya itu saja, dalam rapat ini juga dibahas apa yang menjadi arahan pusat yang sebelumnya telah disamapikan oleh Mendagri Tito Karnavian. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved