Liputan Khusus
Tunjangan Khusus Guru Mengacu Pada SK Kementerian PDT dan Transmigrasi
Tahun ini, tunjangan khusus mengacu pada data atau SK dari Kementerian PDT dan Transmigrasi.
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Rizky Zulham
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Ketenagaan, Dinas Pendidikan dan Kebudayan Kalimantan Barat (Kalbar), Kusnadi mengatakan, ada beberapa tunjangan bagi tenaga pendidik.
Pertama tunjangan profesi dalam bentuk sertifikasi dalam rangka menghargai keprofesiannya. Jumlahnya satu bulan gaji bagi mereka yang sudah sertifikasi.
Bagi yang belum, mereka mendapatkan tunjangan tamsil yang diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum sertifikasi.
"Sedangkan tunjangan sertifikasi, bisa ASN bisa non ASN," katanya, Rabu (6/9/2017).
(Baca: Ini Tanggapan Pengamat Pendidikan Soal Tunjangan Khusus Guru Perbatasan )
Tunjangan lain adalah tunjangan khusus. Tunjangan ini diperuntukkan bagi mereka yang mengajar di daerah terpencil, terisolir dan tertinggal.
Tunjangan khusus ini tidak semua tenaga pendidik mendapatkannya. Apalagi tahun ini, tunjangan khusus mengacu pada data atau SK dari Kementerian PDT dan Transmigrasi.
"Dulu sebelumnya mengacu pada SK Bupati, maka mereka bisa diusulkan mendapat tunjangan khusus," jelasnya.
Tunjangan khusus tahun ini, tidak hanya bagi daerah terpencil, tetapi ada kriteria lainnya lagi yaitu daerah sangat terpencil.
Tunjangan khusus ini memang dilema. Karena ada satu kecamatan yang dikatakan daerah khusus, ada sekolah yang dapat, ada pula sekolah yang tidak dapat.
Bahkan dalam satu sekolah, ada guru yang mendapat tunjangan khusus, ada pula yang tidak dapat.
"Ini yang menjadi dilema bagi kita. Kita tidak tahu bagaimana pendataannya karena mengacu pada data kementerian," ungkap Kusnadi.
Kemudian tahun lalu dapat tunjangan khusus, tahun ini tidak dapat. Hal ini karena data bersumber dari Kementerian PDT dan Transmigrasi.
Saat ini banyak bantuan yang diberikan kepada desa. Desa tahun lalu, dianggap desa yang dalam kondisi tertinggal.