Polresta Pontianak Tangkap Enam Pejudi Remi Box

Personil Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota menangkap enam pelaku yang melakukan perjudian jenis remi box di Jalan Tebu Komplek Tebu Raya As

TRIBUNPONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Sejumlah tersangka judi yang diamankan di Mapolresta Pontianak, Pontianak, Senin (14/11/2016) siang. Sebanyak delapan orang diamankan dari dua lokasi berbeda dengan jenis judi remi box dan togel. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Personil Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota menangkap enam pelaku yang melakukan perjudian jenis remi box di Jalan Tebu Komplek Tebu Raya Asri Kecamatan Pontianak Barat, Jumat (11/11/2016) sekitar pukul 23.30 WIB.

Baca: Januari-November, Kecelakaan Lalu Lintas Capai 167 Kasus

Kasat Reskrim Polresta, Kompol Andi Yul Lapawesean mengatakan, penangkapan berawal dari informasi yang di dapat bahwa ada kegiatan perjudian jenis Remi Box di lokasi tersebut.

Baca: Balita Intan Korban Ledakan Bom, Pembawa Ceria Itu Pergi Selamanya

Menindak lanjuti informasi tersebut personil Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan dan mengecek kebenaran informasi. Setelah dilakukan pengecekan di TKP ternyata benar adanya perjudian jenis Remi Box.

Sejumlah tersangka judi
Sejumlah tersangka judi yang diamankan di Mapolresta Pontianak, Pontianak, Senin (14/11/2016) siang. Sebanyak delapan orang diamankan dari dua lokasi berbeda dengan jenis judi remi box dan togel.

“Personil Jatanras melakukan penggerebekan pada pukul 23.30 Wib, berhasil mengamankan 6 (enam) orang diduga pemain judi jenis Remi box,” kata Kompol Andy, Senin (14/11/2016).

Sejumlah tersangka judi
Enam Tersangka Judi Remi Box dan Dua Tersangka Togel Diamankan Polresta Pontianak. TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI

Keenam tersangka tersebut di antaranya Ika, Ratna, Ami, Joni, Ilu, Almah dan Tuti.

Penangkapan dilakukan berdasarkan LP / 3336 / XI / 2016 / KALBAR / RESTA PTK KOTA. Tgl 12 November 2016.

Turut diamankan barang bukti kartu remi box dan sejumlah uang Rp 550 ribu dan enam set kartu remi box.

Dari hasil interogasi, keenam pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan perjudian jenis remi box.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved