TOPIK
Registrasi Kartu Prabayar
-
Jelang tanggal yang ditentukan, operator tengah mengambil langkah untuk memblokir nomor yang belum diregistrasikan.
-
Hari ini, 28 Februari 2018 adalah batas akhir masa registrasi kartu SIM ponsel khususnya bagi pelanggan prabayar.
-
Setelah 28 Februari 2018, para pemilik ponsel berpotensi akan diblokir jalur komunikasinya jika terdeteksi tak memasukkan identitas diri.
-
Selain bonus tersebut, XL Axiata secara nasional juga memberikan bonus 500 MB untuk 7 hari gratis bagi seluruh pelanggan di Indonesia.
-
Data tersebut akan diverifikasi dengan database penduduk di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), sehingga nggak boleh sembarangan isi.
-
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mewajibkan registrasi kartu prabayar menggunak
-
Mereka yang belum melakukan registrasi kartu prabayar untuk meregistrasikan kartu prabayarnya sebelum dilakukan pemblokiran kartu.
-
Registrasi Kartu Prabayar penggunaan jasa telekomunisi seluler menjadi kewajiban, lantaran registrasi ulang paling lambat pada 28 Februari 2018,.
-
Setelah tanggal itu, bagi yang baru membeli kartu SIM, diwajibkan untuk langsung melakukan registrasi menggunakan NIK dan no KK.
-
"Mengenai keamanannya Pemerintah telah mengeluarkan peraturan pemerintah tentang Perlindungan Data
-
Untuk setiap orang, hanya diberi jatah 3 nomor perdana.terian Komunikasi dan Informatik
-
Selain itu, ada juga yang mengajak memviralkan untuk tidak melakukan registrasi.
-
kenyataannya hari ini, Selasa (31/10/2017) masih banyak pelanggan yang mengaku gagal melakukan registrasi
-
Setelah melakukan Registrasi Baru/Registrasi Ulang, Pelanggan mendapatkan jawaban atau konfirmasi dari Operator Seluler
-
Pihak XL juga telah memberikan edukasi kepada penggunanya dengan memberitahukan kebijakan ini melalui akun r
-
Kalau sampai lima kali Cara Registrasi Ulang Kartu Simpati Gagal maka operator akan mengirimkan pemberitahuan ke pengguna.
-
Peraturan yang berlaku untuk semua operator seluler kartu SIM prabayar tersebut dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan nomor
-
Kalau sampai 28 Februari 2018 nanti kamu belum registrasi ulang, maka bersiaplah untuk menerima pemblokiran layanan seluler di kartu SIM kamu.
-
Diungkapkannya XL mendukung kebijakan ini karena tujuannya untuk melindungi pengguna dan memudahkan pelayanan jasa.
-
Registrasi dilakukan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan nomor Kartu Keluarga (KK).
-
Telkomsel telah menyediakan berbagai layanan agar pelanggan mudah melakukan registrasi.
-
Registrasi nomor seluler atau SIM ada dua jenis: registrasi baru nomor SIM baru dan registrasi ulang nomor SIM lama.
-
Jika tidak, ada sanksi menanti. Satu di antaranya, nomor Anda tidak bisa digunakan lagi.
-
Pengguna kartu prabayar masih tetap bisa melakukan registrasi terhadap kartunya meskipun belum memiliki KTP atau e-KTP nya belum jadi.
-
Selama ini tentu pernah ‘diganggu’ SMS. Dari jualan, layanan kencan, dan penipuan. Nah, pesan-pesan tersebut, akan mudah dilacak
-
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mewajibkan registrasi kartu prabayar menggunakan NIK yang ada di KTP dan nomor KK.
-
Bahkan ia terkejut ketika mengetahui bahwa ada sanksi jika tidak melakukan registrasi ulang yang dimulai 31 Oktober 2017
-
Registrasi Kartu SIM Prabayar Ternyata Terbatas, Bagaimana Jika Tak Tervalidasi? Temukan jawabannya disini.
-
Pengguna lama dan baru diwajibkan untuk mendaftarkan NIK dan nomor KK mulai 31 Oktober 2017 mendatang.
-
"Dengan registrasi ini akan meningkatkan perlindungan data pribadi, sebagaimana telah diatur dalam peraturan terkait," tulis Kominfo.