Registrasi Kartu Prabayar
Ingin Registrasi Kartu SIM Tapi Tak Punya KTP, Ikuti Cara Ini!
Data tersebut akan diverifikasi dengan database penduduk di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), sehingga nggak boleh sembarangan isi.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah mewajibkan pengguna kartu seluler prabayar mendaftarkan diri menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP, serta nomor kartu keluarga (KK).
Data tersebut akan diverifikasi dengan database penduduk di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), sehingga nggak boleh sembarangan isi.
Baca: 5 Artis Nikah Dengan Pramugari Cantik, Nomor 2 Masih Pengantin Baru
Terus, bagaimana kalo pengguna kartu SIM prabayar belum memiliki KTP atau belum menerima E-KTP?
Diketahui, pemegang KTP di Indonesia harus berumur 17 tahun, sementara remaja di bawah usia tersebut sudah banyak yang memiliki smartphone.
Hal ini nggak jadi masalah.
Pasalnya, NIK yang tertera pada KTP semestinya sama dengan NIK yang didapat sejak lahir dan tercantum pada KK.
"Sekarang bayi yang baru lahir pun langsung diberikan NIK, tapi dicantumkannya di KK. Nah, untuk yang belum punya E-KTP, bisa memakai NIK itu. Asal KK-nya ada," kata Dirjen Dinas Kependudukan dan Kantor Catatan Sipil, Zudan Arif Fakhrullah, beberapa saat lalu.
Baca: Ayo Tebak! Orang Nomor Berapa Yang Paling Bodoh Dalam Gambar ini
Baca: Tak Hanya Koleksi Mobil Mewah, Raffi Ahmad Diam-diam Juga Punya Kapal Pesiar
Baca: Lucu! Wanita Ini Curhat Mirip Mpok Alpa Gunakan Bahasa Melayu Sambas
NIK pada KK tertera di samping kolom nama anggota keluarga. Nomor KK-nya sendiri tertulis dalam ukuran besar di bagian atas KK, persis di bawah tulisan “Kartu Keluarga”.
Pengguna bisa memakai data dari KK saja untuk registrasi kartu SIM prabayar baru maupun lama mulai hari ini, Selasa (31/10/2017). Registrasi paling lambat dilakukan hingga 28 Februari 2018 mendatang.
Tanpa registrasi, pelanggan baru yang membeli kartu SIM prabayar pada tanggal 31 Oktober 2017 atau setelahnya nggak akan bisa mengaktifkan kartu.
Sementara, kalo tidak mendaftar ulang, pelanggan lama yang telah memiliki kartu sebelum tanggal 31 Oktober 2017 akan menghadapi sanksi berupa pemblokiran secara bertahap.