Registrasi Kartu Prabayar
Hari Ini Terakhir Registrasi Kartu SIM Ponsel! Caranya Sangat Mudah
Hari ini, 28 Februari 2018 adalah batas akhir masa registrasi kartu SIM ponsel khususnya bagi pelanggan prabayar.
Penulis: Marlen Sitinjak | Editor: Marlen Sitinjak
TRIBUNPONTIANAK.co.id/Marlen Sitinjak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Hari ini, 28 Februari 2018 adalah batas akhir masa registrasi kartu SIM ponsel khususnya bagi pelanggan prabayar.
Bagi yang tidak registrasi, kartu SIM ponsel Anda berpotensi akan diblokir jalur komunikasinya karena identitas diri tidak terdeteksi.
Baca: Dicoret sebagai Keluarga Bahar, Juwita Ungkap Rasa Cintanya pada Sang Bunda
Berikut cara registrasi ulang kartu SIM prabayar 5 operator:
1. Telkomsel (Simpati & As)
Kartu Baru
REG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444
Kartu Lama
ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444
Atau bisa melalui laman resmi Telkomsel. Klik tautan berikut ini.
Baca: Fantastis! Segini Total Anggaran Proyek Yang Dilelang di Ketapang
2. XL
Kartu Baru
DAFTAR#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/registrasi-kartu-prabayar_20171021_024600.jpg)