Pemkab Sekadau Gelar Sosialisasi Pengelolaan Program JKK–JKM

Pemkab Sekadau menggelar sosialisasi pengelolaan program JKK–JKM bagi pegawai non PNS dan non PPPK dilingkungan Pemkab Sekadau

Penulis: Try Juliansyah | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/TRY JULIANSYAH
Pemkab Sekadau menggelar sosialisasi pengelolaan program JKK–JKM bagi pegawai non PNS dan non PPPK dilingkungan Pemkab Sekadau, rabu (26/6) 

Pemkab Sekadau Gelar Sosialisasi Pengelolaan Program JKK–JKM

SEKADAU – Pemkab Sekadau menggelar sosialisasi pengelolaan program JKK–JKM bagi pegawai non PNS dan non PPPK dilingkungan Pemkab Sekadau.

Sosialisasi yang dihadiri jajaran SKPD dilingkungan Pemkab Sekadau yang dihadiri pula Kepala Taspen Cabang Pontianak, ini dilaksanakan di Ruang Serbaguna Lantai II Kantor Bupati Sekadau, Rabu (26/6).

"Kami menyambut baik pelaksanaan sosialisasi pengelolaan program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pegawai non PNS dan non PPPK dilingkungan Pemkab Sekadau," ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau, Zakaria

Menurutnya Berdasarkan PP 70 tahun 2015, penjelasan pasal 96 yang dimaksud pegawai non PNS dan non PPPK antara lain pegawai yang saat ini dikenal dengan sebutan tenaga honorer atau sebutan lain.

"Pemerintah daerah juga berupaya untuk memberikan perlindungan bagi pagawai non PNS dan non PPPK," lanjutnya.

Baca: STQ XXV Tingkat Nasional, Kapuas Hulu Ikuti Lomba Pawai Taaruf

Baca: Bupati Mempawah: Jika Menyulitkan Masyarakat Sistem Zonasi PPDB Bisa Direvisi

Baca: DPRD Minta Pemerintah Berikan Solusi Anak Yang Tak Tertampung Pada Sistem Zonasi

Adapun kriteria jaminan kecelakaan kerja diakuinya antara lain dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas. Sehingga kematiannya itu disamakan dengan meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya.

"Kemudian, karena perbuatan anasir yang ritidak bertanggungjawab atau sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu dalam menjalankan tugas kewajibannya. Dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan atau yang menyebabkan peyakit akibat kerja," tuturnya.

Ia mengatakan iuran JKK dan JKM diterima dari pemberi kerja dan bersumber dari APBD atau APBDes. Karena itu ia berharap para peserta sosialisasi dapat mengikuti kegiatan tersebut dengan sebaik-baiknya.

"Ikuti kegiatan ini dengan baik, sehingga apa yang dijelaskan juga bisa diterima dengan baik. Jika ada yang kurang dimengerti bisa ditanyakan langsung," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved