Pemkot Serahkan Lahan Pada Masyarakat, Berikut Tanggapan Pengamat Kebijakan Pemerintah Untan

Saya tidak setuju dengan usulan untuk melepaskan aset pemerintah dan dikuasi secara pribadi oleh masyarakat

Penulis: Syahroni | Editor: Tri Pandito Wibowo
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Pengamat Kebijakan Publik Untan, DR Erdi Abidin MSi. 

Pemkot Serahkan Lahan Pada Masyarakat, Berikut Tanggapan Pengamat Kebijakan Pemerintah Untan

Pemkot Beri Sinyal Lepaskan Lahan Berukuran Kecil di Pemukiman Warga. Berikut analisis Pengamat Kebijakan Pemerintah Untan, Erdi Abidin!

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Saya tidak setuju dengan usulan untuk melepaskan aset pemerintah dan dikuasi secara pribadi oleh masyarakat. Aset pemerintah harus diamankan, bukan malah dikeroposi.

Lihat tu kasus lahan yang ada di Universitas Tanjungpura (Untan), yang kini tidak lagi sebagai universitas terluas di Indonesia, karena sebagian besar dari tanah negara sudah menjadi milik pribadi dosen dan karyawan.

Namun seiring berjalan waktu, kemudian lahan tersebut dijual lagi pada pihak di luar universitas. Sehingga saat ini lahan-lahan di Untan bukan lagi milik pemerintah atau universitas melainkan milik pribadi.

Contoh lah Negeri Sakura Jepang, ketika di atas lahan itu ada investasi negara, maka tanah tidak boleh dialih-fungsikan. Kalau pun mau dirubah dan tukar guling, harus ijin Kaisar dan proses itu pasti berbelit sehingga orang Jepang menjadi, tak mau mengurus alih fungsi lahan negara itu.

Baca: Pemkot Beri Sinyal Lepaskan Lahan Berukuran Kecil di Pemukiman Warga, Ini Syaratnya!

Baca: Edi Kamtono Minta Bagian Aset Update Lahan Pemkot dan Pemanfaatan Berkala

Baca: Pengawas TPS Belum Terpenuhi, Pengamat Politik : Ujung Tombak Pengawasan Bisa Tumpul

Baca: Amirudin Harap Penyelenggara Pemilu Lebih Profesional Dalam Jalankan Tugas

Baca: Tanggapi Pidato Prabowo Soal Kebocoran Rp 2,000 Triliun, KPK Ungkap Hal Ini

Lahan tukarannya, juga harus tig kali dari luas tanah negara itu dengan letak tanah tukaran masih dalam radius tertentu.

KPK bilang tertibkan aset, maksudnya bukan dikasi-kasikan ke penguasa lahan dengan syarat lunak seperti itu yang diskemakan oleh DPRD atau Pemkot Pontianak dengan mencicil dan dikuasi pribadi akhirnya.

Maksud KPK adalah hitam putih tanah harus jelas. Kalo memang tanah itu adalah milik masyarakat, ya diserahkan. Kalau pemilik asli adalah pemerintah, ya dipertahankan.

Ketika pemerintah ingin bantu warga miskin yang menguasai tanah di atas lahan negara, ya perlu mencari solusi, diantaranya rumah susun, rumah DP nol dan lain-lain. Bukan dilegalkan untuk tetap menduduki tanah negara itu.

Jangan sebuah kebijakan menjadi trendy yang kemudian dirujuk untuk kasus serupa dimasa mendatang. Tidak ada kasus pendudukan tanah negara oleh masyarakat dimasa mendatang dan jangan penyelesaian seperti dimaksud oleh anggota dewan dan pejabat Pemkot itu menjadi rujukan atas kasus-kasus berikutnya. Makanya KPK bilang tertibkan aset, bukan dimaknai serahkan aset

Aset nagera semestinya tertib, diamankan dan dipergunakan sebesar-besar untuk rakyat dan jangan sampai jatuh ke pihak lain secara pribadi.

Inilah makna NKRI yang sebenarnya, jangan hanya mengamankan state boundaries saja, sementara di dalamnya terkooptasi oleh masyarakat dan pihak lain.

Hak negara atas tanah yang telah terbebani hak harus tetap abadi, sementara tanah negara yang belum terbebani hak dapat diberikan negara kepada masyarakat (hak milik) dan badan hukum (hak pakai / hak guna usaha).

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved